1 Warga Jadi Tersangka Kasus Dugaan Bakar Mayat di Talang Taling Gelumbang Ratusan Massa Desak Polsek Gelumbang Bebaskan Rekanya

Muara Enim//Linksumsel-Ratusan warga Desa Putak dan Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, mendatangi Polsek Gelumbang Polres Muara Enim, pada Sabtu (29/03/2025) malam sekitar pukul 20:30 WIB.

Dengan menggunakan 5 mobil truk dan mobil Pic Up maupun mobil pribadi serta sepeda motor dari ratusan masyarakat Desa Putak dan Talang Taling ke Polsek Gelumbang tersebut, terungkap terkait adanya insiden mayat dengan kondisi terbakar yang diletakan di TPU Talang Taling pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 kemarin yang ditemukan warga pada pukul 07:30 WIB.

Sementara itu ratusan massa yang datang ke Polsek Gelumbang tersebut, terungkap mendesak Polsek Gelumbang untuk membebaskan rekannya yang kini telah dijadikan tersangka atas dugaan sebagai pelaku pembakar mayat pada Jum’at (28/03/2025) kemarin.

Massa tetap bertahan dan bersikeras agar rekannya yang kini ditahan untuk dibebaskan dengan alasan karena diwilayah kerap terjadi pencurian Namun, dengan penjelasan Kapolsek Gelumbang Iptu Sealtieal Zeth Graciano Lahama, STrk,serta didampingi Kasat Intel Polres Muara Enim, Kanit Reskrim Polsek Gelumbang, Kades Putak, Kades Talang Taling dan para personil dihadapan ratusan massa tersebut, bahwa terkait salah satu rekanya diminta untuk dibebaskan tersebut tentunya pihak kepolisian menegaskan akan tetap menjalani proses hukum yang berlaku atas adanya insiden pembunuhan disertai pembakaran mayat yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.

“Polsek Gelumbang dalam hal ratusan masaa yang mendatangi Polsek Gelumbang tersebut, tentunya kita apresiasi atas bentuk solidaritas terhadap rekanya yang kini kita amankan yang diduga sebagai aktor pelaku pembakaran mayat tersebut,” terang Kapolsek Gelumbang pada awak media Sabtu malam (29/03/2025).

Kapolsek menambahkan, bahwa proses hukum tetap berjalan dan akan terus dilakukan pengembangan, dan perlu diketahui bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum, dan terkait adanya keluhan warga selama ini kerap terjadi tindak kriminal tersebut, bahwa Polsek Gelumbang tentunya terus berupaya maksimal mengungkap pelaku, meski dimaklumi wilayah hukum Polsek Gelumbang yang cukup luas serta keterbatasan anggota, namun Polsek Gelumbang berjanji akan terus meningkatkan keamanan ditengah masyarakat.

Baca juga:  Kajari Muara Enim: Selamat HPN 2025

“Ya, proses hukum tetap berjalan dan satu pelaku diduga aktor pembakar mayat yang merupakan warga Talang Taling tersebut kini telah kita jadikan tersangka, dan tentunya kita maklumi atas ratusan warga bentuk solidaritas mendatangi Polsek Gelumbang meminta rekanya dibebaskan dan terkait keluhan maupun laporan tindak kriminal dari warga Putak maupun Talang Taling tersebut, Polsek Gelumbang terus berupaya mengungkap tindakan kriminal yang dilaporkan masyarakat selama ini,serta meningkatkan patroli,” ungkap Iptu Sealtieal Zeth Graciano Lahama, yang baru menjabat Kapolsek Gelumbang beberapa bulan tersebut.(29/03).

Sementara tokoh masyarakat Desa Putak Wahyudi didampingi tokoh masyarakat lainya mengatakan, bahwa ratusan massa dari Desa Putak serta terdapat warga Talang Taling tersebut, meminta agar salah satu rekanya yang kini dijadikan tersangka atas dugaan ikut membakar diduga pelaku pencurian tersebut dibebaskan dan telah kita upayakan pendekatan dengan Kapolsek Gelumbang, namun proses hukum tetap berjalan, dan alasan mereka karena kerap terjadi tindak kriminal tapi pelaku tao kunjung tertangkap, makanya warga kesal ‘Hampir satu bulan wilayah kami kerap terjadi pencurian dan itu yang menyebabkan warga kesal, mereka hadir minta dibebaskan, namun pihak Polsek Gelumbang tetap menolak tidak bisa dibebaskan,” ucap Wahyudi tokoh masyarakat Desa Putak tersebut.

Hadirnya Kepala Desa Putak Marlin Kusmiran dan Kades Talang Taling Sukarni yang menjembatani ratusan warga Putak dan Taling Taling ke Polsek Gelumbang mengungkapkan, bahwa telah berupaya melakukan komunikasi dan mediasi serta pendekatan untuk meminta salah satu warga yang kini dijadikan tersangka atas dugaan kasus pembunuhan disertai pembakaran mayat yang ditemukan didesa Talang Taling tersebut.

Namun, upaya tersebut tentunya bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan salah satu warga yang kini jadi tersangka tetap diproses secara hukum, dan juga terkait usulan kepada Polsek Gelumbang agar dapat dilakukan upaya secara Restorative Justice atau keadilan restoratif dengan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana tersebut, tidak bisa dilakukan karena kasus dugaan pembunuhan disertai pembakaran mayat tubuh korban tersebut terdapat dugaan perencanaan pembunuhan.

Baca juga:  Optimalisasi Pelayanan, Lapas Muara Enim Terima Monev dari Kanwil Ditjenpas Sumsel

“Ya, mau tidak mau kita harus hargai proses hukum dan berharap warga Putak tetap menjaga situasi yang kondusif,” ujar Kades Putak Marlin Kusmiran.

Senada dikatakan Kades Talang Taling Sukarni, meski salah warganya kini jadi tersangka atas adanya dugaan pembunuhan disertai pembakaran mayat tubuh korban diwilayah Talang Taling tersebut, dirinya dan tokoh masyarakat telah berupaya melakukan komunikasi dan mediasi agar satu tersangka warga dibebaskan, namun, karena ini negara hukum yang tentunya tetap diproses secara hukum yang berlaku ,”tutur Sukarni.

Sementara itu atas adanya penjelasan maupun diberikannya wejangan tentang hukum kepada ratusan massa tersebut, ratusan massa belum membubarkan diri didepan Mapolsek Gelumbang hingga pada pukul 24:00 WIB, akhirnya massa mulai berangsur membubarkan diri dengan mobil truk dan kendaraan lainya.

Terpantau dalam aksi ratusan masaa yang datang di Mapolsek Gelumbang tersebut, juga dibantu atau di back Up oleh para personil Polsek Lembak, Polsek Sungai Rotan, dan para anggota TNI Koramil 404-01 Gelumbang hingga masaa membubarkan diri dan pulang kerumahnya masing -masing.(J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *