15 Januari 2025, 20 Persen Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan

PALI//Linksumsel-Dana Desa (DD) pertanggal 15 Januari 2025 diintruksikan serta diprioritaskan untuk ketahanan pangan bagi Desanya masing-masing.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, saat melakukan kunjungan kerjanya di Serang Banten beberapa waktu lalu tersebut.

Dikatakan Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, bahwa mengalokasikan 20 persen dari total anggaran dana desa khusus ketahanan pangan untuk mewujudkan swasembada pangan.

“Permendes tentang fokus penggunaan dana desa sebesar 20 persen sudah kita undangkan di Pasal 7 ayat 4 Jadi sekurang-kurangnya dan serendah- rendahnya dana desa untuk ketahanan pangan Olehkarena, kami sedang membuat Modul untuk ketahanan pangan itu apa Misalkan untuk Padi, Desa Jagung, termasuk desa-desa yang lain ,”terang Mentri Desa Yandri Susanto.

Ditambahkannya, bahwa sebelum tanggal 15 Januari 2025 nanti, Kick Off hari desa dan dimana hari desa akan dimulai tersebut, semua desa tentang Modul desa akan selesai segera kita sampaikan kesemua desa di Indonesia.

“Jadi kami tegaskan, sekurang-kurangnya 20 persen dari dana desa untuk ketahanan pangan ,”tambah Menteri PDT Yandri Susanto tersebut.

Sementara menanggapi adanya keterangan dan penegasan dari Menteri PDT Yandri Susanto tersebut, Praktisi Hukum diwilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)Hendro Saputra SH, menyambut baik adanya Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang segera diterapkan dalam mendukung ketahanan pangan desa melalui dana desa tersebut.

“Memang anggara dana desa didesa nya masing-masing berbeda, namun, melalui adanya program ketahanan pangan tersebut, setidaknya masyarakat didesa dapat terbantu dan lebih fokus kepada produktivitas dan bukan lagi fokus pada infrastrukturnya.

“Jadi kita dukung adanya dana desa produksinya melalu dana desa bisa menanam cabai, tomat, atau Budi daya ikan yang dikelola oleh BUMDes, ketimbang membangun infrastruktur yang dinilai syarat penyimpangan tersebut,”pungkas Hendro Saputra SH, (01/01/2025). (J red)

Baca juga:  Mencuri Sepeda Motor di Kebun Karet, HM Digiring ke Polsek Talang Ubi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *