5 Parpol Menang Sengketa KPU 18 Nopember 2022 Umumkan Hasil Perbaikan Administrasi

Jakarta//Linksumsel-Hasil verifikasi administrasi perbaikan 5 partai politik pemenang sengketa atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan diumumkan pada 18 November 2022.

Lima partai politik itu adalah Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Keadilan Persatuan (PKP).

“Pengumuman hasil verifikasi administrasi 18 November 2022,” tulis Keputusan KPU RI Nomor 460 Tahun 2022 yang diteken pada 8 November 2022.

Hari ini, Selasa (15/11/2022), merupakan hari terakhir bagi KPU di tingkat kota/kabupaten melakukan klarifikasi kepada partai politik bersangkutan jika terdapat keanggotaan yang belum dapat ditentukan statusnya memenuhi syarat atau tidak.

Rabu (16/11/2022), KPU tingkat kota/kabupaten dijadwalkan menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan ke KPU provinsi.

Kamis (17/11/2022), KPU provinsi dijadwalkan melakukan rekapitulasi atas dokumen yang diserahkan KPU kota/kabupaten, sebelum menyerahkannya ke KPU RI.

Jumat (18/11/2022), sebelum melakukan pengumuman, KPU RI dijadwalkan melakukan rekapitulasi dan menyusun berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan tersebut lalu menyampaikannya ke partai politik bersangkutan dan Bawaslu RI.

Sehari berselang, Sabtu (19/11/2022), kelima partai politik akan langsung diverifikasi secara faktual, dimulai dari tingkat pusat. Verifikasi faktual dijadwalkan berakhir pada Minggu (27/11/2022).

KPU RI lalu memberi waktu bagi 5 partai politik itu melakukan verifikasi faktual perbaikan pada 2-7 Desember 2022.

Sebelumnya, Jumat (4/11/2022), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan sebagian pokok permohonan sengketa yang diajukan Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, PRIMA, dan PKP.

Lima partai tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI, namun belakangan menggugat KPU RI karena merasa dirugikan oleh kendala dalam mengunggah persyaratan via Sipol. (Rezqi Hidayat,S.Pd)

Baca juga:  Piala Dunia Qatar 2022, Semakin Seru !!! 8 Negara Lolos ke Babak Perempat Pinal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *