SK Pengangkatan Bupati PALI Diduga Cacat Hukum, K MAKI: Kemendagri Berpotensi Melanggar HAM

Palembang//Linksumsel-Pilkada tahun 2021 menjadi blunder karena SK pelantikan Bupati terpilih tidak menyebutkan masa jabatan dan terkesan melanggar aturan perundangan dinyatakan oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) dalam siaran persnya.

“beschiking recht atau perbuatan hukum sepihak yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan kewenangan khususnya ternyata membentur aturan perundangan”, jelas Feri Deputy K MAKI Kamis 29/05/2025.

“SK pelantikan Bupati terpilih Pilkada 2021 yang di tanda oleh Tito Karnavian berbuntut gugatan oleh Bupati dalam masa jabatan Heri Amalindo”, lanjut Deputy K MAKI itu.

“Konsideran dasar pelantikan Bupati Pali tahun 2021 mengacu ke pasal 162 ayat 2 UU RI No. 10 th 2016 yang menyatakan lama masa jabatan Bupati adalah 5 tahun”, papar Feri.

“Sementara putusan MK terkait Pilkada 2020 untuk Pilkada serentak tahun 2024 sebagai dasar pelantikan Kepala daerah Februari tahun 2025”, ucap Deputy K MAKI itu.

“Apalagi saat ini ada polemik pembelian mobil Dinas yang dinyatakan sewa oleh Bupati Pali menjadi potensi tindak pidana korupsi”, ungkap Deputy K MAKI itu.

“SK Mendagri tahun 2021 untuk pelantikan Kepala Daerah menjadi bukti bahwa Kemendagri tidak fokus kepada aturan perundangan”, tegas Feri Kurniawan.

“Kemendagri terkesan sibuk memilih calon PJ Kepala Daerah yang sefrekwensi sehingga tidak mencermati SK pelantikan Kepala Daerah tahun 2021 yang bermasalah hukum Tata Negara”, pungkas Feri Kurniawan Deputy K MAKI. [Red]

Baca juga:  Melayani Pengisian Pertalite Pakai Dirigen, Warga Keluhkan SPBU Gunung Menang PALI Sering Kosong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *