2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disperindag Pali Kini Ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim

PALI//Linksumsel-Hasil pengembangan serta penyidikan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditubuh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Kejaksaan Negari (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya secara resmi menetapkan dua orang dijadikan tersangka (TSK) pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi,dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023.

Dua orang Tersangka (TSK) diantaranya mantan Plt.Kepala Disperindag Pali BD, dan MB selaku Dirut.CV Restu Bumi ( RB) sebagai perusahaan dalam kegiatan tersebut.

Dalam Keterangan Persnya, pada Kamis (12/06/2025) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pali Frimman Isandi Siregar, melalui Kasi Pidsus Engi Elber, didampingi Kesi Intel Rido Darma Hermando, mengungkapkan, bahwa hasil penyidikan proyek bernilai Rp.2,7 Milyar diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp.1,7 Milyar melalui berdasarkan data serta keterangan dari pihak BPKP. Lanjutnya, bahwa temuan kerugian ini tentunya menjadi sorotan dan mengindikasikan adanya dugaan manipulasi anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

“Dua orang kita jadikan tersangka, setelah kita lakukan proses penyelidikan serta pengumpulan bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Disperindag Pali,” ungkap Kajari Pali melalui Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Kejari Pali, dalam konferensi pers (12/06).

Dikatakannya, bahwa kasus dugaan Korupsi di Disperindag Pali tersebut, akan terus dilakukan pengembangan “Jika ditemukan bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,”tegas Kajari Pali, melalui Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Kejari Pali tersebut.

Ditambahkannya, bahwa saat ini kedua tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim “Kejari Pali akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini,” tutupnya.(J red).

Baca juga:  Diduga Terjadi Penyelewengan Dalam Pengelolaan BUMDes, BPD Suka Maju Datangi Mapolres PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!