Ini Hasil Kesepakatan Bersama Tentang Hiburan Malam di Muara Enim

Muara Enim//Linksumsel-Bertempat di Balai Agung Serasan Sekundang Muara Enim pada hari Senin (06/2/23) telah dilaksanakan acara Penandatanganan Kesepakatan bersama pelaksanaan hiburan orgen tunggal, orkes band, dan hiburan lainnya yang dilaksanakan oleh masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muara Enim dalam rangka mewujudkan Kabupaten Muara Enim yang kondusif.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH dalam sambutannya mengatakan, pelarangan orgen tunggal, orkes band, dan hiburan lain pada malam hari di wilayah Kabupaten Muara Enim untuk menghindari sesuatu yang bisa membahayakan keselamatan jiwa saat digelarnya acara yang melibatkan orang banyak.

Kegiatan pergelaran musik organ tunggal orkes band dan hiburan lainnya yang dilaksanakan dalam acara hajatan atau sejenisnya dibatasi waktu pelaksanaan hanya siang hari sampai dengan 17.00 WIB ,”tutur Kapolres.

Dia menjelaskan larangan konser musik malam hari itu merupakan perintah dari Kepala Kepolisian Daerah Sumsel sebagai langkah antisipasi dari sesuatu yang tidak diinginkan dampak dari kerumunan orang di malam hari dan mengajak para camat, lurah dan Kades di Kabupaten Muara Enim untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan pergelaran musik orgen tunggal orkes band dan hiburan lainnya pada malam hari kepada masyarakat.

“Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas di Kabupaten,” kata AKBP Andi Supriadi.

Plt. Bupati Muara Enim menyambut baik kebijakan pelarangan pergelaran musik organ tunggal, orkes band dan hiburan lainnya pada malam hari agar masyarakat mematuhi MOU yang disepakati untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan konflik lainnya.

Adapun 7 point yang ditandatangani dalam kesepakatan bersama untuk diketahui seluruh masyarakat kabupaten Muara Enim adalah :

Baca juga:  Jum'at Curhat di Kelurahan Air Lintang Ini Pesan Kasat Lantas Polres Muara Enim

1.Setiap mengadakan pergelaran musik orgen tunggal, orkes band dan hiburan lainnya harus mengajukan izin kepada aparat kepolisian setempat dengan membawa rekomendasi dari pemerintah desa kelurahan RW dan RT
2.Pemohon izin keramaian membuat surat pernyataan dengan menyertakan fotocopy kartu identitas yang diketahui oleh aparat setempat RT RW dan desa atau kelurahan yang diajukan satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan dan penyelenggaraan atau tuan rumah membuat pernyataan sanggup bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan
3.Pergelaran acara musik orgen tunggal, orkes band dan hiburan lainnya tidak bertentangan dengan norma yang berlaku seperti norma agama norma adat serta norma hukum dan dilarang mengadakan perjudian narkoba dan minuman beralkohol baik personil pemain organ tunggal, orkes band dan hiburan lainnya maupun masyarakat yang hadir
4.Bahwa pergelaran musik organ tunggal, orkes band dan hiburan lainnya yang dilaksanakan dalam acara hajatan atau sejenisnya dibatasi waktu pelaksanaan hanya siang hari sampai dengan 17.00 WIB
5.Dalam pergelaran musik orgen tunggal, musik band dan hiburan lainnya tidak diperbolehkan untuk memutar atau menyanyikan house musik atau musik remix
6.Dalam penyelenggaraan musik organ tunggal, musik band dan hiburan lainnya agar personil dan penyanyi menggunakan pakaian sopan dan menutupi aurat
7.Bagi penyelenggara kegiatan atau penyelenggara orgen tunggal, musik band dan hiburan lainnya apabila melanggar ketentuan tersebut di atas maka kegiatan dapat diberhentikan dan dibubarkan dilakukan penyitaan alat musik dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan pasal 10 ayat 1 peraturan daerah Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman Hukuman kurungan 6 Bulan Dan Denda 50 Juta rupiah

Baca juga:  Pos PAM Ops Ketupat Musi 2023 Muara Enim Dapat Kunjungan & Bingkisan

Penandatanganan dihadiri oleh Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, Ph.D, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH Dandim 0404/Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar S.I.P, ketua pengadilan Negeri Muara Enim Dr. Yudi Noviandri, SH, MH, Kakan Kemenag Muara Enim Dr. H. Hasanudin, S.Ag, M.HI, Kajari Muara Enim diwakili oleh Kabag TU Suparmo, SH, Ketua MUI Muara Enim KH.Muchtar Syahnan Lubis, S.Ag, M.Pdi, Kepala BNNK Muara Enim diwakili Kasubbag Umum Arni Zulifah Matrianingsih, SE, Pj. Sekda H. Riswandar, SH, MH, Staf ahli dan Staf khusus Bupati, Para PJU Polres Muara Enim, OPD Muara Enim, Danramil jajaran Kodim 0404 Muara Enim, Kapolsek jajaran Polres Muara Enim dan Camat, Lurah, Kades Sekabupaten Muara Enim Sumsel, (JNF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *