Palembang//Linksumsel-Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel merampungkan berkas perkara empat tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019 yang dikerjakan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J).
Keempat tersangka Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nopan, Sumirin selaku mantan Dirut Keuangan PT SP2J, Antoni Rais mantan Dirut Jargas dan Rubinsi mantan Dirut keuangan Jargas beserta barang bukti diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan menunggu proses persidangan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Wiwin Junianto SIk, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto diwakili Kompol Menang ,SH melalui Panit 3 Subdit III Iptu Ryan Toro Putra SIK mengatakan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) Kota Palembang yang dilakukan PT SP2J tahun 2019 berawal dari LP A pengaduan masyarakat tahun 2023 yang diterima Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Penyelidikannya dimulai di tahun 2022, dari proses penyelidikan penyidik sudah melakukan pemeriksaan 27 orang saksi dari PT SP2J dan rekanan termasuk dari pemerintah kota Palembang serta lima orang saksi ahli di bidang jaringan dan instalasi pipa jaringan gas alam dari Kementerian ESDM RI, ahli LKPP, ahli pidana korupsi, ahli hukum korporasi dan auditor keuangan negera,”kata Iptu Ryan Toro Putra SIK dihadapan wartawan saat pres rilis di Polda Sumsel Rabu (7/8).
Dikatakan Ryan, dalam proses proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, dari hasil gelar perkara kasusnya dinaikkan ke penyidikan hingga penetapan empat orang tersangka yakni Ahmad Nopan, Sumirin, Antoni Rais dan Rubinsi.
“Setelah beberapa kali diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel, akhirnya berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap dan hari ini keempat tersangka dan beserta barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,”jelasnya.
Dijelaskan Ryan kasus dugaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) PT SP2J tahun 2019 dengan anggaran Rp 21,5 miliar merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar.
“Modus operandi korupsi yang dilakukan empat tersangka yakni menyalahgunakan wewenang dengan penetapan metode swakelola dalam pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan direksi PT SP2J tentang pedoman pengadaan barang dan jasa dilingkungan PT SP2J, modus kedua yakni mark up harga material pipa serta pemotongan upah pekerjaan manual boring pipa dan pekerjaan penyambungan pipa serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,8 miliar,”bebernya.
Masih dikatakan Ryan, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam ini, penyidik menyita sebanyak 83 barang bukti diantaranya uang tunai Rp 49 juta dan fitting pipa yang digunakan untuk penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam serta sejumlah berkas.
“Memang selama proses penyelidikan dan penetapan tersangka, keempat tersangka tidak dilakukan penahanan karena keempat tersangka kooperatif dan selalu memenuhi panggilan saat dilakukan pemeriksaan dan salah satu tersangka sudah lanjut usia serta ada jaminan dari kuasa hukum tersangka,”ungkapnya.
Setelah diserahkan ke JPU, penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam ini diambil alih pihak kejaksaan.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ini akan diambil alih kejaksaan kemungkinan keempat tersangka akan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel,” tandasnya. (j.red)