40 Ribu Warga PALI Kehilangan BPJS, Dimana Suara Wakil Rakyat Saat Pengesahan APBD?

PALI//Linksumsel-Nonaktifnya 40.499 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBPU/PBI Daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola anggaran dan fungsi representasi politik di daerah.

Di balik dalih efisiensi APBD 2026, keputusan tersebut justru menyingkirkan hak dasar warga: jaminan kesehatan.

“Kebijakan pemangkasan anggaran iuran BPJS Kesehatan yang berdampak langsung pada 40 ribu lebih warga miskin ini tidak berdiri sendiri. Tetapi lahir dari proses politik anggaran yang melibatkan pemerintah daerah dan DPRD PALI lembaga yang secara konstitusional memegang fungsi anggaran dan pengawasan,” kata Aldi.

Secara regulasi, iuran JKN merupakan belanja wajib dan mengikat. Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang penyusunan APBD 2026 secara eksplisit menginstruksikan pemerintah daerah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan JKN, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan.

Dengan demikian menurut Aldi, keputusan tidak mengalokasikan anggaran iuran BPJS berpotensi bertentangan dengan regulasi keuangan daerah, mengabaikan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta menyimpang dari prinsip perlindungan sosial yang dijamin UUD 1945.

Aldi menegaskan, jika pemangkasan anggaran iuran BPJS disetujui dalam pembahasan APBD, maka DPRD tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab politik atas hilangnya jaminan kesehatan 40 ribu lebih warga PALI.

“Sebaliknya, jika DPRD tidak dilibatkan secara substansial, maka kegagalan menjalankan fungsi pengawasan patut dipertanyakan,” tegasnya (7/1/26).

Absennya sikap politik yang keras dan terbuka dari lembaga legislatif daerah ini memperkuat persepsi publik bahwa fungsi representasi rakyat melemah ketika berhadapan dengan kebijakan yang nyata-nyata merugikan masyarakat luas.

Bagi warga terdampak, kebijakan ini bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dampaknya langsung menggerus ke akses layanan rumah sakit terputus, beban biaya kesehatan berpindah ke individu, dan risiko kemiskinan baru meningkat akibat biaya pengobatan yang tak terjangkau.

Baca juga:  Tiga Polisi Yang Bertugas di Polres PALI Terkena PDTH, Ini Penyebabnya

“Kondisi ini berpotensi memperlebar ketimpangan sosial dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, termasuk DPRD sebagai wakil rakyat,” kata Aldi.

Kebutuhan 40 ribu lebih peserta BPJS PBPU, untuk mengaktifkan kembali kepesertaan 40 ribu warga, nilai tersebut relatif kecil jika dibandingkan total APBD PALI.

“Fakta ini menegaskan bahwa persoalan utama bukanlah keterbatasan fiskal, melainkan pilihan politik anggaran pos belanja lain dianggap lebih prioritas dibanding jaminan kesehatan warga miskin,”

Polemik 40 ribu peserta BPJS PBPU Pemkab PALI ini berpotensi menjadi beban politik bagi DPRD dan kepala daerah, sekaligus catatan buruk dalam pemenuhan pelayanan dasar. Lebih jauh, ini dapat menciptakan preseden negatif dalam tata kelola jaminan sosial di tingkat daerah.

Hilangnya BPJS bagi 40 ribu warga PALI bukan sekadar soal teknis anggaran. Ini adalah cermin keberpihakan negara di level daerah.

Ketika jaminan kesehatan sebagai hak paling mendasar dikalahkan oleh alasan efisiensi, maka legitimasi moral kebijakan publik patut dipertanyakan.

“Di titik ini, pertanyaan publik menjadi sah dan kritis, apakah DPRD PALI benar-benar hadir sebagai wakil rakyat, atau justru hanya bisa diam ketika hak dasar masyarakat dicabut?,” pungkas Aldi. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!