401 Hektar Perkebunan Sawit Asset Kabupaten PALI Sudah 10 Tahun Masih di Kuasai Muara Enim, Ada Apa??

PALI//Linksumsel-Permasalahan asset Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yaitu lahan seluas 401 Hektar yang sampai saat ini belum diserahkan oleh Kabupaten Muara Enim kepada Pemkab PALI, masih menjadi misteri.

Aset Kabupaten PALI tersebut berada di kawasan Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI atau tepatnya lahan tersebut merupakan perkebunan kelapa sawit yang dikelolah oleh PT Pemdas Agro Citra Buana berdampingan dengan perkebunan kelapa sawit milik Surya Bumi Agrolanggeng.

Permasalahan lahan seluas 401 hektar tersebut, memang ada kejanggalan. Karena sejak berdirinya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten PALI tahun 20l3 lalu, ketika asset yang lain sudah diserahkan Kabupaten Muara Enim ke Kabupaten PALI, namun tidak demikian dengan lahan seluas 401 hekter tersebut.

Sudah sekitar 10 tahun asset milik Kabupaten PALI tersebut masih dikuasai dan dikelolah oleh Kabupaten Muara Enim.

Ini yang menjadi pertanyaan, ada apa dengan asset tersebut?

Mirisnya lagi, kalau asset atau lahan seluas 401 hektar tersebut berbentuk perkebunan kelapa sawit produktif tentunya akan menghasilkan pundi pundi rupiah. Lantas siapa yang menikmati hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut?.

Masuk ke kantong siapa pundi pundi rupiah hasil penjualan buah kelapa sawit seluas 401 hektar tersebut selama ini.

Sedangkan bagi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebagai pemilik lahan seluas 401 hektar tersebut, dari hasil penelusuran media ini. Didapati informasi bahwa untuk Kabupaten PALI Jangankan bisa mendapatkan pembagian hasil dari penjualan buah kelapa sawit dilahan tersebut, bahkan hasil pajaknya pun tidak didapati oleh Kabupaten PALI.

Tekait permasalahan ini, Pemkab PALI pun sudah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dugaan kuat telah terjadi penggelapan bahkan merugikan negara dan daerah oleh perbuatan oknum yang saat ini masih menguasai lahan seluas 401 hektar tersebut.

Baca juga:  Pelaku Pembacok Saat Tawuran Diserahkan Keluarga Ke Polisi

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah mendatangi lokasi lahan yang dipermaslahkan tersebut pada,Selasa (22/2/2022) lalu

Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjanji akan menyelesaikan masalah aset lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) namun masih dikelola dan dikuasai Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Ketika itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah II, Andi Purnama mengatakan bahwa tujuan kedatangannya ke Kabupaten PALI adalah untuk melakukan rapat koordinasi dengan kepala daerah, yakni rapat evaluasi program pencegahan korupsi terintegrasi dan juga rapat penyelesaian masalah aset serta rapat percepatan sertifikasi aset Pemda.

“KPK akan membantu proses pengembalian aset tersebut, tetapi butuh proses dan mempelajari terlebih dahulu undang-undang yang mengatur masalah itu,” ujarnya, Selasa (22/02/2022).

Andi mengatakan bahwa pihaknya setelah mengadakan pertemuan di rumah dinas Bupati PALI langsung menuju perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Pemdas Agro Citra Buana yang berada di wilayah Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.

“Kita tadi langsung ke lokasi, dimana lahan ini administrasi dan laporannya masih ke Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.

Humas PT Surya Bumi Agro Langgeng, Jhon Edi, terkait permasalahan ini mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan mempermasalahkan kalau lahan perkebunan kelapa sawit seluas 401 hektar yang dikelola oleh PT Pemda diserahkan ke Kabupaten PALI.

Pihaknya siap melanjutkan kerjasama asalkan pola kerjasamanya tidak mengalami perubahan.

” Lahan disini ada 386 hektar, yang ditanami ada 366 hektar. Dalam permasalahan ini kami bersikap netral. Apakah mau ke Muara Enim atau ke Kabupaten PALI yang penting pola kerjasamanya tidak berubah,” pungkas Jhon Edi.

Baca juga:  Kejati Sumsel Unjuk Gigi Tetapkan TSK PT BA, K MAKI: KPK Tertinggal Banyak Langkah

Namun permasalahan yang sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, sudah lebih satu tahun berjalan namun belum ada titik terang penyelesaian yang konkrit. Begitu alotnya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk mendapatkan assetnya sendiri.

Terpisah, terkait permasalahan asset Kabupaten PALI seluas 401 hektar yang masih dikuasai Kabupaten Muara Enim ini.telah menimbulkan reaksi keras dari para aktivis yang tergabung dalam Forum Aktivis Penyelamat Asset PALI.

Salah satunya, Saparudin, yang merupakan Ketua LSM Pembela Merah Putih (PMP) Kabupaten PALI mengatakan bahwa dalam masalah ini para aktivis di Kabupaten PALI sudah mengadakan koordinasi untuk melakukan aksi secara besar besaran merebut asset yang sudah sangat jelas milik Kabupaten PALI tersebut.

Dalam masalah ini, kata Saparudin, pihak Kabupaten PALI sudah mengupayakan penyelesaiannya secara baik baik sebagaimana peraturan yang berlaku, bahkan sudah menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun faktanya hingga saat ini belum ada titik terang, asset tersebut belum juga dikembalikan ke Kabupaten PALI.

” Kita ketahui bahwa lahan seluas 401 hektar berupa perkebunan kelapa sawit milik Kabupaten PALI tersebut sudah puluhan tahun masih dikuasai Oleh Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya, Selasa (25/04/2023)

Saparudin menegaskan, untuk itu dalam masalah ini, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memasang garis polisi, jangan ada kegiatan atau aktivitas dilahan yang sedang disengketakan itu, lahan itu harus segera dikembalikan ke Kabupaten PALI.

” Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memasang garis polisi di lahan seluas 401 hektar tersebut jangan ada kegiatan atau aktivitas apapun. Lahan yersebut harus segera dikembalikan ke Kabupaten PALI,” tegasnya.

Pihaknya pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit terhadap hasil penjualan buah kelapa sawit selama puluhan tahun dilahan seluas 401 hektar tersebut. Oknum siapa yang sudah menikmatinya.

Baca juga:  Jajaran Polres PALI Bongkar Gudang Solar Ilegal di Jalan Servo

Sementara itu, Bupati Kabupaten Pdnukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr Ir H Heri Amalindo MM ketika dimintai tanggapannya terkait permasalahan itu. Dikatakannya bahwa dirinya juga merasa prihatin, kenapa lahan tersebut belum diserahkan ke Kabupaten PALI.

Dalam hal ini, dirinya berharap agar permasalahan lahan tersebut dapat segera terselesaikan sebagaimana aturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi permasalahan yang berkepanjangan. (E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *