5 Ormas Gugat Hasil Pilwabup Muara Enim di PTUN

Muara Enim//Linksumsel-Terkait pemilihan wabup Muara Enim oleh DPRD Kabupaten Muara Enim tanggal 6 September 2022 lalu yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah,S.H digugat lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Hal ini disampaikan Dr.Firmansyah,S.H.,M.H Ketua Tim Advokasi Pengawal Demokrasi (TAPD) mengatakan bahwa Kelima LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yaitu LSM ABRI, LSM PROJO, LSM GASS, LSM BRANTAS, dan LSM SIGAP sebagai Penggugat dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tergugat. menunjuk kuasa hukumnya dari TAPD Kabupaten Muara Enim yang beralamat di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Muara Enim.

Lanjutnya, Gugatan didaftarkan pada hari ini (red. Kamis 22 September 2022) dengan Register Perkara Nomor 258/G/2022/PTUN.PLG. Objek Gugatan adalah Keputusan Dewan Perwakiran Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022, yang menetapkan Sdr. Ahmad Usmarwi Kaffah, SH sebagai Wakil Bupati Terpilih dalam Rapat Paripurna ke XVII, dengan perolehan suara sah sebanyak 35 suara.,”Tutur Dr.

Firmansyah, SH.,MH, bersama Kuasa Hukum dari Tim TAPD lainnya Taufik Rahman.,S.H., M.H., Hardiansyah HS, S.H., M.M., Faisoldin S.H., M.H., Nurmansyah S.H., M.H., Rifli Antoni S.H., Cakra Jagat Satria, S.H. saat Konfrensi pers dikantornya Kamis siang (22/09/2022).

Menurut Firman, Pendaftaran gugatan ini relatif agak lambat karena harus menempuh lebih dulu upaya administrasi atau keberatan, pada tanggal 7 September 2022 Klien kami sudah mengajukan upaya keberatan kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan karena dalam waktu 10 (sepuluh) hari tidak ada jawaban maka sejak saat itu barulah gugatan dapat diajukan ke PTUN Palembang.

Baca juga:  Perkara RUPS LB 2020 Bank Sumsel di Kejati Babel, K MAKI: Segera Tetapkan TSK dan Tahan

Untuk merespon penolakan berbagai elemen masyarakat Muara Enim melalui maka gugatan dimaksudkan untuk menguji keabsahan proses pemilihan wakil bupati oleh DPRD.

“Kami berkeyakinan pemilihan itu cacat hukum, adanya kekeliruan yang fatal menentukan status hukum Jurasah,SH inkraht telah menjadi penyebab timbulnya persoalan ini. Bila merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor : 2213K/Pid.Sus/2022, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 bukan tanggal 8 Juli 2022,”Jelas Firman.

Masih kata Firman, sementara surat usulan partai pengusung tanggal 7 Juli 2022 yang mengajukan 2 (dua) nama calon wakil bupati tersebut adalah diajukan setelah putusan H. Juarsah, SH berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan demikian terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 H. Juarsah, SH tidak lagi berstatus sebagai Bupati Muara Enim definitif dan sejak saat itu terjadi,” Pungkasnya. (JNf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *