Palembang//Linksumsel-Sepanjang tahun 2023 Polda Sumsel mencatat sebanyak 14.894 tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum Polres jajaran Polda Sumsel. Jika dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 6.515 tindak pidana naik sebesar 56,26 %.
Untuk penyelesaian tindak pidana ditahun 2022, sebanyak 5.749 perkara sedangkan ditahun 2023 penyelesaian tindak pidana 10.267.
Hal ini terungkap dalam rilis akhir tahun 2023 yang dilaksanakan Polda Sumsel dihadapan wartawan lantai 7 Gedung utama Presisi Polda Sumsel kamis (28/12/2023).
Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M.Zulkarnain SIk MSi beserta PJU Polda Sumsel mengatakan rilis akhir tahun merupakan agenda rutin Polri sebagai wujud pertanggungjawaban selama setahun kepada pbulik. Karena publik telah memberikan fasilitas kepada Polri.
Polda Sumsel juga menyampaikan beberapa kasus-kasus yang menonjol yang terjadi selama 2023 di sejumlah Satker dan Satwil Polda Sumsel.
Satker Ditreskrimsus Polda Sumsel selama 2023 telah menutup hingga 297 sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sebanyak 164 orang tersangka ditetapkan dari 108 perkara.
“Kalau dibandingkan tahun 2022 hanya 11 sumur yang ditutup, di tahun ini mengalami peningkatan yang mencolok dibandingkan dengan tahun sebelumnya,”kata Kapolda.
Kemudian di Satker Ditreskrimum Polda Sumsel kasus yang menonjol yang ditangani yakni penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang terjadi pada 2 November 2023 lalu.
Ungkap kasus Migas yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 9 Februari 2023 mengamankan 5 orang tersangka, dengan barang bukti, 1 Unit Mobil Grand Max, 2 Baby Tank, 4 Drum Plastik, 1 Mesin Pompa Tiger , 2 Selang 1 Inci, 1 Hp Merk Vivo Rp 60.000.000.000, Kerugian Yang Besar
Selain itu, sepanjang tahun 2023, Ditreskrimsus Polda Sumsel menertibkan 153 tempat refenery ilegal dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.408,11 ton minyak bumi beserta olahannya.
Turut disita sebanyak 20 sepeda motor, 39 mobil, 51 mobil truk, dan dua kapal tangker.
“Barang bukti lainnya dua kapal tangker yang digunakan untuk mengangkut minyak ilegal,” kata Kapolda.
Satker Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 19 Desember 2023 lalu berhasil menangkap satu kurir sabu yang membawa sabu-sabu seberat 23,712 kilogram. (Imron)