Stop!! Knalpot BrongPengguna Knalpot Brong Segera Ditindak Tegas

Muara Enim//Linksumsel-Penindakan tegas akan diberlakukan bagi para pengguna kendaraan roda dua empat yang kedapatan memakai knalpot brong/racing. Penindakan tegas khususnya pengguna knalpot brong melalui kendaraan roda dua dan empat diberlakukan karena sesuai aturan melanggar lalulintas pasal 286 ayat 1 UULLAJ dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000.

Demikian ditegaskan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra,SIK, didampingi Kasat Lantas Protes Muara Enim AKP Suwandi, SH, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, SH, Rabu (10/01/2024).

“Ya, penindakan tegas diberlakukan kepada pengguna kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan knalpot Brong/Racing, Penindakan tegas diberlakukan selain telah melanggar aturan, juga menyusul banyaknya keluhan masyarakat karena merasa terganggu maraknya pengguna knalpot brong,”terang Kapolres Muara Enim melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, pada media ini (10/01).

Dikatakan RTM Situmorang, pihak Polres Muara Enim melalui Satlantas Polres Muara Enim dalam hal terkait penggunaan knalpot brong /racing telah melakukan sosialisasi serta memasang spanduk larangan dan himbauan, baik itu kepada pengguna knalpot brong maupun toko aksesoris serta bengkel sepeda motor untuk tidak menjual knalpot brong yang telah di modifikasi tersebut, dan pihak Polres Muara Enim dalam hal ini tentunya tidak segan-segan menindak tegas siapapun yang memiliki serta menggunakan knalpot brong tersebut.

“Ya, gerakan sosialisasi serta himbauan dan larangan mengunakan knalpot brong telah dilakukan dengan mengacu berdasarkan Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dan akan ditindak secara tegas jika kedapatan menggunakan knalpot Brong tersebut,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas Polres Muara Enim.( Jf*).

Baca juga:  Jum'at Curhat, Sat Binmas Polres PALI: Masyarakat Diingatkan Untuk Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *