Sumsel//Linksumsel-Kepala PPATK ungkap dana Proyek strategis Nasional (PSN) 36,7% untuk kepentingan pribadi dan 36,4% untuk juluk proyek itu ucap Kepala PPATK.
Sisanya untuk pajak dan pekerjaan proyek. Atau hanya 17% yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Hal yang sama patut diduga juga terjadi pada pelaksanaan proyek menggunakan dana APBD yaitu hampir 35% menjadi dana non Bugetter dan sekitar 35% yang melekat untuk pelaksanaan proyek.
“Program KPK dalam pemberantasan korupsi yaitu upaya pencegahan dapat dinyatakan gagal total”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan Saptu 13/01/24.
“Pernyataan PPATK dan keluh kesah kontraktor yang menjadi sapi perahan membuktikan kegagalan KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi”, ulas Deputy K MAKI itu.
*penegakan hukum seakan jalan mundur sejak perubahan undang – undang KPK dan pemilihan komisioner oleh DPR RI setelah perubahan undang – undang seakan demi kepentingan pelaku korupsi”, kata Feri Kurniawan.
“Sangat sulit membuat laporan tindak pidana korupsi karena APH meminta laporan siap saji sementara temuan awal terkadang tidak di gubris atau tidak menjadi dasar penyidikan”, ujar Deputy K MAKI itu.
“Laporan ke KPK di minta lengkapi alat bukti otentik, siapa pelaku, dimana terjadi, apa motive dan sebagainya sehingga temuan awal tidak dapat di tindak lanjuti”, jelas Feri Kurniawan.
“Apa para pegiat anti korupsi mempunyai dana dan peralatan investigasi sementara setiap laporan yang berhasil sampai meja hakim tak pernah mendapat insentif satu rupiah pun”, kata Deputy K MAKI dengan nada marah.
“Sementara dana penyidikan tindak pidana korupsi ratusan juta dan bahkan tak terbatas dengan hasil terkadang zonk”, papar Feri Kurniawan.
“Sekarang lihat keluhan kontraktor daerah yang harus membayar diluar kontrak sampai dengan 35% diluar pajak dan sisanya potong pajak hanya 45% untuk pelaksanaan dan keuntungan kontraktor”, kata Deputy K MAKI itu.
“Dari 5000 proyek pengadaan barang jasa hanya 5 atau 6 paket yang menjadi temuan APH dan di lanjut ke sidang”, tutur Feri.
“Padahal kalau di investigasi berdasarkan kontrak kerja maka dapat dinyatakan 90% tidak sesuai kontrak”, jelasnya lebih lanjut.
“Hanya Tuhan yang bisa perbaiki negara ini kecuali manusia setingkat nabi menjadi Pemimpin negara”, tutup Feri Kurniawan. (K-MAKI)