OGAN ILIR//Linlaumsel-Sesuai dengan peraturan Kepala kepolisian negara Republik Indonesia ( Perkab kapolri ) No.2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat terhadap Anggota dan PNS dilingkungan polri.
Dalam pelaksanaan asistensi Waskat terhadap anggota polres Ogan Ilir yang dilaksanakan Senin 15 Januari 2024, di Aula bhayangkari polres Ogan ilir dipimpin langsung oleh Waka polres Ogan Ilir Kompol Hermansyah,SH yang juga diikuti oleh Kabag SDM. Kompol Sigit Widodo SH.MH. serta para pejabat utama dilingkungan polres Ogan Ilir dan seluruh anggota perwira ataupun Bintara yang mempunyai jabatan perwira.
Dijelaskan oleh Waka polres Ogan Ilir bahwa kegiatan asistensi dalam rangka peningkatan pengawasan melekat untuk mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada kepolisian negara Republik Indonesia diperlukan pengendalian oleh atasan terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk pengawasan melekat,yang nanti nya bertujuan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas.
Selaku anggota polri kita harus mempunyai rasa tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas kepolisian dengan mempedomani kegiatan Waskat seperti melakukan arahan, inspeksi, asistensi,supervisi dan monitoring serta evaluasi. Jelas Wakapolres Ogan Ilir.
Ditambahkan juga Kabag SDM Kompol Sigit Widodo SH.MH, apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab jabatan harus dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, seorang pimpinan harus bisa mengatasi permasalah yang timbul dilingkungan kerja nya masing-masing,tanamkan kedisiplinan dan contoh yang baik kepada rekan kerja dan berusaha mengimbangi semua kegiatan yang ada dan menjadi contoh dan tauladan yang baik bagi anggota dan organisasi.
Jaga terus hubungan yang baik antara pimpinan dan rekan kerja agar hubungan tata cara kerja dapat berjalan dan terlaksana. (Imron/HMS)