Muara Enim//Linksumsel-Sebanyak empat orang pelaku yang merupakan komplotan spesialis pembobol rumah kosong berhasil dibekuk Team Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim Polda Sumsel, dan terdapat salah satu pelaku sekarang ini masih dalam pemeriksaan di Polresta Bengkulu
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson, SH, MH, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Kanit Pidum Ipda Zakwan Rifqi, STrk, Katim Buser Aiptu Hasim, SH dan Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim dalam konferensi pers mengungkapkan, bahwa keempat pelaku tersebut diamankan pada waktu dan tempat berbeda.
Menurut pengakuan para pelaku tersebut, aksi pencurian telah dilakukan di 6 TKP, hanya saja sejauh ini baru terdapat 2 Laporan Polisi.,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM di depan awak media, pada Selasa (16/1/24).
Adapun 4 orang tersangka yang diamankan yakni atas nama Meysandi Alias Mang Lokak (41) warga Jalan Kopral Urip Simpang 3 Bakaran Lorong Lebak Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Kota Palembang, Fajudin Efendi alias Kevin (45) warga Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Kota Palembang, Sarbani alias Niku (56) warga Jalan Kapten Abdullah Ir. perguruan Plaju Darat, Talang Bubuk Kota Palembang dan untuk pelaku Iwan alias Bomer (41) warga Jalan Robani Kadir Lorong hikmah 3 kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Kota Palembang sekarang berada di Polresta Bengkulu masih dalam proses pemeriksaan karena terkait kasus di wilayah hukum Polresta Bengkulu
Untuk pelaku Meysandi Alias Mang Lokak ini dibekuk di daerah kota Jambi dan dari penangkapan yang diback up oleh team Resmob Polda Jambi
Modus para Pelaku pencurian dengan mencari rumah kosong secara acak kemudian pelaku mendatangi rumah tersebut dengan berpura-pura bertamu dan mengetok atau menggedor pintu rumah korban untuk memastikan rumah tersebut kosong dan tidak berpenghuni,setelah mengetahui rumah tersebut kosong lalu para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara membuka secara paksa atau merusak jendela rumah dengan menggunakan obeng dan linggis kemudian para pelaku masuk kedalam rumah korban L. Manurung Jalan Lingkar Jembatan Enim III Desa Karang Raja Muara Enim dan mencuri harta dan barang yang ada didalam rumah korban,setelah selesai para pelaku melarikan diri .
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa emas kuning sebanyak 5 suku,kalung berlian. cincin berlian, gelang berlian serta uang tunai sebanyak Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) yang berada di dalam lemari kamar utama ,” ucap AKBP Jhoni Eka Putra
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.41.000.000
Dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti Satu buah linggis , satu buah obeng modifikasi, satu obeng krisbow, 2 unit sepeda motor beat warna hitam tanpa plat nomor diamankan Polres Muara Enim
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,”tutur Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra,SIK. (jf)