K-MAKI: Selain Bawaslu, Kami Kejar Terus Lapdu KPUD Ogan Ilir TA 2020

Palembang//Linksumsel-Hiruk pikuk perjalanan kasus bawaslu di kabupaten Ogan Ilir sampai saat ini masih manjadi sorot perhatian publik terkait perkembangannya dalam proses hukum,dalam hal ini publik mau melihat dari keberanian para APH dalam mengungkap kebenaran di bawaslu kabupaten Ogan Ilir dalam mengelolah dana hibah tahun 2020.

Menurut Boni Belitong selaku Koordinator Komunitas Masyakat Anti Korupsi Indonesia ( K MAKI SUMSEL ) mengatakan,” hari ini saya sengaja berbicara dalam berita ini, dalam kesempatan ini saya selaku pelapor dari K MAKI Sumsel menunjung tinggi atas kinerja lembaga hukum di kejari kabupaten Ogan ilir dalam mengusut dugaan korupsi penggunaan dana Hibah Bawaslu kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 ,” katanya

“ Selanjutnya kami dari K MAKI Sumsel sebelumnya telah laporkan di kejati pada tanggal ,11 April 2022 dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah TA 2020 di KPUD dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ,Tidak adanya hasil audit BPK RI secara reguler maupun investigatif dari penggunaan dana hibah KPUD Ogan Ilir sebesar Rp.50 Miliar dan Bawaslu Ogan Ilir sebesar Rp.19 Miliar , patut di duga kuat ada dugaan korupsi dalam proses penggunaan anggaran dana hibah Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 ini oleh KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir ,dalam hal ini melalui temuan kami ini minta kepada pihak kejaksaan tinggi Sumatera selatan untuk mencari kebenaran dari segala dugaan dalam penggunaan anggaran tersebut,” paparnya.

“Mengutip penggunaan anggaran KPUD dan Bawaslu kabupaten Ogan Ilir di kegiatan Pilkada tahun 2020 bedasarkan pemantauan lembaga Kami di LHP Kabupaten Ogan ilir secara reguler atau secara umum tidak tercantum dalam LHP kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 atau tidak termuat adanya hibah kepada KPUD dan Bawaslu tersebut,dalam arti kata BPK Diduga tidak lalukan Audit terkait penggunaan anggaran hibah tersebut secara spesifik ,padahal berdasarkan kutipan dalam LHP BPK RI No.26.A/ LHP / XVIII .PLG / 05/2021 tanggal 05 Mei 2021 kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 untuk rincian beban dana hibah tahun 2020 kepada badan / lembaga/ organisasi ( LO 2020) Rp.79.118.412.019.00,” pungkasnya

Baca juga:  Ormas dan LSM OKP Muara Enim Ancam Akan Geruduk Kantor Kemendagri & Kantor Gubernur Sumsel

Lanjutnya, Berdasarkan temuan tiem lembaga kami di lapangan terkait penggunaan Anggaran Pilkada Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 di duga sempat dipangkas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Ogan Ilir dari Rp 50 Miliar menjadi Rp 41 Miliar,” ujarnya

Kemudian “ akhirnya di tetapkan menjadi Rp 50 Miliar sesuai dengan Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang di tanda tangani oleh Bupati Ogan Ilir dan KPU Ogan Ilir, perubahan dari angka Rp. 40 M ke Rp.50 M ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Badan Anggaran DPRD Ogan Ilir, TAPD Ogan Ilir, dalam waktu itu di duga KPU Ogan Ilir dan Banwaslu Ogan Ilir yang meminta NPHD tidak di rasionalisasikan atau di potong sehingga anggaran KPUD dan Bawaslu di kembalikan sesuai NPHD yakni masing-masing KPUD Rp.50 Miliar dan Bawaslu Rp.19 Miliar, anggaran KPU Ogan Ilir yang semula di sepakati sebesar Rp 41 Miliar di tambah Rp.9 Miliar sehingga di duga menjadi Rp.50 M dan anggaran Bawaslu semula Rp 15 Miliar di tambah Rp.4 Miliar di duga menjadi Rp.19 Miliar, menyikapi anggaran tambahan ini di berikan ke KPUD & Bawaslu OI setelah ada laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) pada Maret dan April tahun 2020,’ kata Boni dalam laporannya ke pihak jaksa di kejati Sumsel

“ Menilai proses penganggaran Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPUD Ogan Ilir sebesar Rp.50 Miliar dan Bawaslu Ogan Ilir sebesar Rp.19 Miliar patut di duga tidak prudent atau tidak memenuhi azas pemerintahan yang baik yang di duga kuat adanya dugaan penyelahgunaan anggaran dalam proses penyusunan sampai penggunaan anggaran sesuai NPHD di KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir tahun anggaran 2020 dalam pelaksanaan Pilkada 2020 lalu,’ imbuhnya.

Baca juga:  Kurniawan Sambangi Desa Tambangan Kelekar Gelumbang di Bunga Desa

Lanjutnya,” Terakhir Boni Belitong menyampaikan dari laporan pengaduan 2 lembaga tersebut sangat saya sayangkan untuk KPUD Kabupetan Ogan Ilir terlihat senyap proses hukumnya di lingkungan kejari kabupaten Ogan Ilir,tapi kita tidak menyerah begitu saja,dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti ke Kejagung melalui laporan baru terkait tidak jalannya proses hukumnya di kejati maupun kejari kabupaten Ogan Ilir, terkait Bawaslu kami terus memantau perkembangannya yang di duga telah rugikan keuangan negara sebesar Rp 7 miliar, dengan kejadian ini kami bertanya tanya ,kok hanya bawaslu yang naik,tapi KPUD nya mana,apakah yakin bersih dalam penggunaan dana hibahnya….?” tegas Boni Belitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *