Muara Enim//Linksumsel-Sebut saja Hendra Kusyanto, dia kabur pada saat rombongan Penyidik Polres Muara Enim mendatangi langsung ke kediamannya pada Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 15.45 WIB.
Belum sempat dimintai keterangan HK langsung berlari saat tengah duduk didepan rumahnya, sumber ini dari keterangan warga yang tidak mau di sebutkan namanya, dan istri terlapor HK sempat pingsan saat kejadian tersebut dan mengundang warga sekitar berdatangan untuk bertanya apa gerangan yang terjadi.
Adapun diduga kronologisnya, bahwa 2 orang terlapor yaitu Feri Erjono Alias Ino Sa’i warga Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim sebagai Terlapor atas kasus Dugaan Pelanggaran ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat 1 dan diancam 4 tahun penjara sesuai pasal 45 ayat 1, Terlapor Feri Erjono sudah dimintai keterangan, namun Terlapor Hendra Kusyanto alias Hen sudah disampaikan 3x surat untuk diminta keterangan namun belum ada itikad baik, lalu pada Kamis sore (18/01/2024) sekitar pukul 15.45 wib rombongan penyidik Polres Muara Enim mendatangi tempat kediaman Hendra Kusyanto didesa Lubuk Raman untuk meminta keterangan terkait dugaan pidana pelanggaran UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, namun belum sempat dimintai keterangan Terlapor sudah kocar kacir melarikan diri.
Saat kami awak media mengkonfirmasi ke Tim legal atau Tim kuasa hukum Henkri Triansyah Amd, yaitu Usman Firiansyah SH, beliau mengatakan sangat menyayangkan mengapa Hendra Kusyanto kabur melarikan diri saat tim penyidik Polres Muara Enim mendatangi rumah Terlapor, karena Jika tidak merasa bersalah untuk apa kabur melarikan diri, silahkan klarifikasi ke penyidik atas apa yang telah dia perbuat,” lebih lanjutnya langkah kedepannya tinggal menunggu saksi ahli dan kami pihak Polres Muara Enim untuk dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama terlapor yang satunya yaitu Ferry Erjono alias Ino Sa’i,”ujar Pengacara Usman Firiansyah. (J’f)