PALI//Linksumsel-Polsek Talang Ubi memberikan dorongan kuat terhadap pencegahan kejahatan dengan menyelenggarakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Razia Terpadu.
Kegiatan dilakukan Pada Jum’at, 19 Januari 2024, pukul 20.15 WIB, di Mapolsek Talang Ubi Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST melalui Pawas Polsek Talang Ubi AIPTU Mujito, SH, memimpin apel didampingi sembilan personil Polsek Talang Ubi.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Kapolda Sumsel, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan petunjuk pelaksanaan razia.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Talang Ubi melakukan penyetopan dan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan R2 dan R4 di Jalan depan Mapolsek Talang Ubi Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.
Tidak hanya itu, mereka memberikan teguran kepada pemilik kendaraan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
AIPTU Mujito, SH, menyampaikan himbauan kepada pengendara yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang ke rumah, mencegah potensi menjadi korban tindak pidana.
“Tetapi, masih terdapat temuan pengemudi R2 dan R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, serta pengendara R2 yang tidak mematuhi aturan pemakaian helm atau tidak memiliki SIM C,” pungkasnya