K-MAKI:Jamwas Harusnya Berhentikan Dengan Tidak Hormat Mantan Kejari OKU “S” Terkait Perkara LPI

Palembang//Linksumsel-Perkara penyerobotan lahan dan pengerusakan kebun rakyat Campang Tiga oleh oknum karyawan PT LPI yang harusnya di sidangkan pada tahun 2014 namun sampai sekarang belum di sidangkan. P.21 perkara penyerobotan dan perusakan kebun ini diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKU pada tahun 2014.

“Ini pelanggaran serius pada penegakan hukum di NKRI dan pelecehan hukum serius oleh oknum Kejari OKU “S” dalam penegakan hukum di Indonesia”, papar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Sanksi yang diberikan kepada oknum jaksa yang melanggar Kode Etik Jaksa dapat berupa sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang ringan dan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat apabila oknum jaksa melakukan pelanggaran berat menjadi mafia kasus dan memenuhi alasan pemberhentian dalam Pasal 13 Undang – undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia”, jelas Feri Kurniawan dengan nada marah.

“Apa yang di lakukan mantan Kejari OKU “S” diduga sudah memenuhi unsur pelanggaran kode etik berat dan mencoreng nama baik korps Adiyaksa”, ujar Feri Kurniawan.

“Kalau tidak di berikan sangsi berat berupa pemberhentian tidak hormat dan di pidana dengan pasal menghalangi proses hukum maka Kejagung sama saja melindungi mafia kasus”, tutur Feri Kurniawan.

“Namun saya tidak yakin oknum Kejari S di tindak dengan sangsi berat oleh Kejagung karena perkara ini melibatkan group konglomerat 9 (sembilan) naga”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Di Pali Aneh, BPJS Selalu di Bayar Melalui ADD Namun Tidak Bisa Digunakan di Rumah Sakit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *