Sat Resnarkoba Polres PALI Bekuk Pengedar Sabu Pil Ekstasi dan Ganja

PALI//Linksumsel-Tidak main main upaya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres PALI dibawah pimpinan AKP Hamdani, SH dalam memberantas Penyalahgunaan disertai peredaran obat obatan terlarang Narkotika di kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan.

Hal itu dibuktikan setelah penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku Bandar Narkoba asal Simpang Bandara, kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi berinisial FS (34) tahun, dengan barang bukti yang cukup lumayan mencengangkan.

Dari tangan terduga tersangka pelaku Bandar Narkoba ini Sat Res Narkoba mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) paket plastik klip bening sedang dan 16 ( enam belas) paket plastik klip bening kecil berisikan serbuk putih yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 25,57 ( dua lima koma lima tujuh) gram.

Selain itu pula ada 2 (dua) plastik klip bening sedang yang berisikan 20 (dua puluh) butir pil ekstasi dengan berat bruto 7,05 (tujuh koma nol lima) gram.

Ditambah 1 (satu) buah bungkusan kertas berisikan yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,43 (satu koma empat tiga) gram.

Disertai barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dimiliki oleh terduga tersangka pelaku berinisial FS tersebut.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Hamdani SH dampingi kanit 2 Bripka Dodi April, membeberkan penangkapan terhadap terduga pelaku Bandar Narkoba berinisial FS ini.

Menurutnya FS digerebek di rumah kontrakkan yang beralamat di Talang Miring Kecamatan Ubi kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat petang (2/2/2024) sekira pukul 15.30, WIB.

” Pengerebekan itu hasil dari penyelidikan kita bahwa dikontrakkan FS kerap terjadi transaksi narkoba, setelah dilakukan pemeriksaan kita mendapatkan barang bukti yang dimaksud,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (3/2/2024).

Baca juga:  Peringatan Kemerdekaan RI ke-79, 525 Warga Binaan Lapas Muara Enim Terima Remisi

Menurutnya FS mengakui narkotika tersebut miliknya, dan narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang berinisial K (DPO) warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

” Terduga pelaku Bandar Narkoba beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya pada hari yang sama hanya berselang beberapa jam, Sat Res Narkoba diketahui berhasil mengamankan seorang pria sebagai pengedar narkoba berinisial AMM di belakang hotel Carli pendopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *