PALI//Linksumsel-Seorang supir truk angkutan batubara berinisial HDS (36) tahun harus pasrah ketika ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi Polres PALI pada Jumat malam (2/2/2024).
Pria asal kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau ini ditangkap unit Reskrim Polsek Talang Ubi, lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan Ban beserta velg mobil tronton milik PT Srikandi Transolusi Intialam (STI).
Dia ditangkap Polisi atas laporan pihak perusahaan PT. STI dengan LP / B / 04 / II / 2024 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 02 februari 2024.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Rifan Wijaya ST menjelaskan bahwa bermula pelaku HDS bekerja sebagai Supir Tronton angkutan batubara di PT. STI.
” Namun saat terduga pelaku membawa mobil tersebut, dia berhenti di Km 62 Jalan Servo Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,” kata KOMPOL Rifan Wijaya ST kepada wartawan pada Minggu (4/2/2024).
Kemudian lanjutnya, terduga pelaku HDS ini mengambil kunci roda dan membuka ban serta velg mobil tronton angkutan batubara tersebut, yang diduga dijual oleh HDS.
” Atas perbuatan terduga pelaku ini PT. STI mengalami Kerugian senilai Rp. 13.000.000 (Tiga belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek talang Ubi untuk ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek Talang Ubi.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan, Kapolsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku penggelapan Ban serta velg mobil tronton milik PT STI tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang pimpin Panit 2 unit Reskrim Talang Ubi AIPDA Amirul Ahkam bersama anggota TIM 1 Reskrim terduga tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan.
” Terduga pelaku HDS beserta barang barang bukti berupa 1 (Satu) Lembar Surat Serah Terima Ban Baru PT. STI, 1 (Satu) Lembat Surat Perjanjian Kerja PT. STI, sudah kita amankan di Mapolsek Talang Ubi,” tandas Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Rifan Wijaya.