BPKP Sumsel Nyatakan Sarimuda Bebas dari Korupsi dalam Akta Notaris K MAKI: Siapa Yang Berkepentingan

Sumsel//Linksumsel-Pada tanggal 30 Mei 2020 BPKP Sumsel membuat opini hutang Sarimuda senilai Rp. 15,8 milyar telah di kembalikan dan semua tanggung jawab keuangan di ambil alih oleh PT SMS.

Deputy K MAKI Feri Kurniawan Mengatakan Kepada Wartawan Minggu 11/02/24, BPKP ini di tanda tangani oleh Kapet BPKP Sumsel “B” dan dinyatakan dalam akta RUPS PT SMS tahun 2020.

Akta RUPS PT SMS ini di catatkan dalam lembaran negara oleh kantor notaries dan didukung oleh opini BPKP Sumsel,” Ungkapnya

Opini yang menyatakan Sarimuda tidak bertindak korup dan sudah mengembalikan semua hutang dalam bentuk asset dan uang tunai,” Jelasnya

Ditambahkan Fery, KPK tidak mengakui akta yang di catatkan dalam lembaran negara ini dengan menetapkan Mantan Dirut PT SMS “Sarimuda” Selaku tersangka 3 (tiga) hari setelah di akta di catatkan dalam lembaran negara.

Selanjutnya Pery Menjelaskan, Akta otentik oleh suditor bersertifikat dari lembaga audit negara ini tidak di ungkap dalam dakwaan atau tidak di bantah oleh penyidik materi akta tersebut.

Pery Menyebutkan, Akan menjadi ambigu dalam persidangan karena ada 2 (dua) opini yang berbeda dari 2 (dua) institusi negara pemutus tindak pidana korupsi,”

Lebih Jauh Pery menjelaskan, Bila KPK tidak mengakui akta RUPS PT SMS itu maka akta itu dapat dinyatakan palsu dan yang bertanda tangan di ancam dengan pasal pemalsuan dokumen.

Mirip dengan perkara RUPS LB bank Sumsel yang diduga palsu oleh Bareskrim Mabes Polri,” Pungkas Pery

Baca juga:  Kapolda Sumsel Memimpin Rapat Kongres PMII ke XXI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *