Muara Enim//Linksumsel-Para pelaku Curanmor diwilayah hukum Polres Muara Enim berhasil diringkus Unit Reskrim Polres Muara Enim.
Terdapat tiga orang pelaku yang diamankan dalam kasus Curanmor tersebut, Yakni atas nama Alpin Pansnya (20), M Dani Aji Padila (20) dan M Elpanza (16) yang kesemuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SIK, didampingi Wakapolres Muara Enim, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, dan Kasi Humas Polres Muara Enim saat menggelar Konferensi Pers kepada sejumlah awak media mengungkapkan, bahwa telah diamankan para pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT) diwilayah hukum Polres Muara Enim, menindaklanjuti laporan korban atas peristiwa terjadi tindak pidana kriminal pada tanggal 6 Februari 2024 yang terjadi dikediaman warga tepatnya didepan SMKN 1 Gelumbang telah kehilangan sepeda motor.
Lanjut Kapolres, para pelaku terungkap merupakan sindikat pencurian sepeda motor diberbagai wilayah dengan modus operandinya para tersangka secara Estafet dengan tujuan pulang kearah Kabupaten Empat Lawang dari arah kota Palembang mencari sepeda motor yang terparkir di teras rumah kemudian para tersangka mengambilnya.
“Para pelaku beraksi menggunakan kunci leter Y yang telah dimodifikasi Para tersangka melintasi Kabupaten OI mendapatkan satu kendaraan Honda berat warga putih yang kemudian beraksi lagi diwilayah Kecamatan Gelumbang mendapatkan satu sepeda motor honda beat warna merah, serta didesa Karang Raja Muara Enim satu buah sepeda motor “terang Kapolres saat jumpa Pers Senin (12/02/2024).
Dikatakan Kapolres, aksi para pelaku diketahui pada saat Jam -jam tertentu sekitar pukul 04:30 WiB, dini hari dengan modus Estafet dari satu wilayah ke wilayah lain.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku tersebut, Yakni 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam Plat Pol BG 2793 DAR, STNK atas nama Aidah Fitriyani, 1 unit kunci leter Y warna hitam merk Tekiro, 2 buah mata kunci leter Y yang telah dimodifikasi, dan 1 buah spidol warna putih dan tutup warna hitam yang dimodifikasi dengan magnet.
“Pelaku terjerat pasal 363 Ayat (1) ,ke 4 dan ke 5 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun ,”pungkas Kapolres Muara Enim. (Jf*)