Kembali, Sat Resnarkoba Polres PALI Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu

PALI//Linksumsel-Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel, berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu pada Sabtu sore (17/2/2024.

Kedua terduga pelaku pengedar ini berinisial ASS (28) tahun, warga asal Talang Nanas kecamatan Talang Ubi PALI, dan JJP (21) tahun, warga Dusun Baru Jaya kecamatan Jirak kabupaten Musi Banyuasin.

Mereka ditangkap Sat Res Narkoba Polres PALI sekira pukul 15.00 Wib, dijalan beringin depan warung OJIK kelurahan Talang Ubi Selatan kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari hasil penangkapan terhadap kedua orang tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua (2) paket plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH, didampingi Kanit 1 IPDA Haryono, SH, membenarkan penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku itu.

” Benar, dari tangan kedua orang ini kita mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,31 gram,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Minggu (18/2/2024).

Selain itu pula lanjutnya, kita mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna hitam merah, dan 1 (satu) helai celana Levis panjang warna biru merk lois.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua terduga tersangka pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa ditempat kejadian perkara (TKP) diduga kerap terjadi transaksi gelap obat-obatan terlarang (Sabu).

Dengan adanya informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kebenaran apa yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, setelah diselidiki ternyata benar.

” Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik sehingga kedua orang terduga pelaku pengedar narkoba ini beserta barang bukti berhasil kita amankan,” ujar AKP Hamdani.

Baca juga:  Jajaran Polres Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu

Ditegaskan Kasat Res Narkoba, dari pengakuan kedua terduga tersangka pelaku ini, barang bukti itu didapat dari seorang berinisial P yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres PALI.

” Keduanya sudah kita amankan di Mapolres PALI, dan Pengakuan mereka berdua barang haram tersebut didapat dari P warga asal Desa Benuang, kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *