PALI, Linksumsel-Mungkinkah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan merupakan sebuah Kabupaten yang krisis sumber daya manusia (SDM) atau sebuah kabupaten yang minim kepercayaan terhadap sumber daya manusia Kabupaten PALI yang tersedia sehingga untuk menjadi seorang Sekretaris Daerah harus diambil dari institusi penegak hukum Kejaksaan Republik Indonesia.
Kartika Yanti, SH MH, Seorang jaksa aktif Pangkat : Jaksa Utama Pratama (IV/B), NIP. : 19700927 199803 2 001, jabatan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapat persetujuan Kejaksaan Republik Indonesia – Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjadi Sekretaris Daerah definitif di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan juga merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis Kabupaten PALI. Di antaranya Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan Aprizal Muslim. Tokoh keturunan Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI ini menyoroti permasalahan ini. Menurut dia walaupun sah sah saja seorang jaksa memegang jabatan di Pemerintahan. Namun itu sangat tidak ideal dan tidak populer. Justru itu akan menimbulkan asumsi asumsi liar di masyarakat.
” Ada apa Sekretaris Daerah Kabupaten PALI diambil dari institusi Kejaksaan, bahkan dirangkapkan jabatan sebagai Plt Kepala Inspektorat Kabupaten PALI,” ungkap Aprizal, Senin (15/08/2022).
” Apakah betul di Kabupaten PALI krisis Sumber Daya Manusia (SDM),, atau ada penyebab lain sehingga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI dan Plt Kepala Inspektorat Kabupaten PALI dipegang oleh seorang jaksa aktif,”tukasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kartika Yanti, SH MH ketika dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa dirinya dari institusi Kejaksaan Republik Indonesia mendapat persetujuan Kejaksaan Republik Indonesia – Kejaksaan Agung untuk menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI.
Penunjukan itu sendiri berdasarkan surat surat Nomor: 4325/C.4/Cp.2/02/2022, Jakarta, 3 Februari 2022, tentang Persetujuan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Isi suratnya adalah Sehubungan dengan Surat Bupati Penukal Abab — Lematang Ilir Nomor : 800/77/BKPSDM-IV/2022 tanggal 14 Januari 2022 , hal Mohon Persetujuan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, bersama ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya tidak keberatan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu:
Nama : Kartika Yanti, SH MH, Pangkat : Jaksa Utama Pratama (IV/B),NIP 19700927 199803 2 001, Jabatan : Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (yang ditugaskan pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, untuk dilantik dan ditugaskan dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Selanjutnya, terkait pengusulan dimaksud, kiranya Surat Keputusan Pelantikan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas guna administrasi yang bersangkutan di Kejaksaan Republik Indonesia dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian untuk dimaklumi dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih, di cap dan ditanda tangani oleh atas nama Jaksa Agung Muda Pembinaan – Kepala Biro Kepegawaian Katarina Endang Sarwestri, Jaksa Utama Madya, NIP: 29690129 199403 2 006.
Kartika Yanti mengakui kalau gaji gaji yang ia terima masih sebagai jaksa dari Kejaksaan Ri
” Terkait gaji : gaji saya sebagai Jaksa masih diterima dari Kejaksaan RI setiap bulannya karena saya jaksa aktif yg dikaryakan. Remunerasi di Kejaksaan RI tidak saya ambil karena Tunjangan Kinerjanya saya ambil di Kabupaten PALI yaitu TPP karena saya kinerja dan bekerjanya di Kabupaten PALI..Tidak ada yang rangkap. Sama seperti ASN di Kabupaten PALI menerima gaji PNS + TPP setiap bulannya. Sementara saya gaji jaksa dibayar dari Pusat tapi REMUNERASI tidak saya ambil dari Kejaksaan sebagai gantinya saya dapat TPP dari Kabupaten PALI. Remunerasi sama dengan TPP. di Kejaksaan namanya Remunerasi dan di Pemerintahan, baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota,” paparnya.
Sedangkan mengenai dugaan bahwa Sekda Kabupaten yang juga Plt Kepala Inspektora mendapatkan gaji ganda yaitu gaji sebagai jaksa dan juga gaji sebagai Sektetaris Daerah Kabupaten PALI. Ditegsskannya bila ada yang menduga tidak benar akan ia tuntut secara hukum.
” Yang menduga tidak benar akan saya tuntut secara hukum jika tidak benar. Kalian adik adik ku yang pintar dan terpelajar jangan termakan isu yang tidak benar,” tegasnya.
” Institusi Kejaksaan RI sudah berumur 62 tahun akan menyeleksi jika ada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Kabupaten meminta seorang Jaksa untuk dikaryakan di tempat yang diminta dan melalui mekanisme ASN : Saya seorang Jaksa aktif mendapat penugasan dari Kejaksaan RI. Sama seperti jaksa jaksa seluruh indonesia yang diKaryakan di Pemrov, Pemkab dan Pemkot di seluruh Indonesia yang dimintakan secara resmi dengan melalui mekanisme ketentuan ASN. Jaksa ada yang dikaryakan di Kementerian, BUMN, KPK, PPATK dll. Terkait Jabatan sebagai SEKDA definitif dan plt inspektur itu diberi kepercayaan oleh Bapak Bupati Bupati sampai ada pejabat definitif yg layak melalui openbiding lelang jabatan Kita juga mempersiapkan pengganti inspektur dan juga irban investigasi dengan meminta dari Kejaksaan dan BPKP RI dan menerima orang orang terbaik dari kabupaten lain/Provinsi yang integritasnya baik dan mau bekerja di Kabupaten PALI untuk bekerja bukan menyalagunakan jabatan yang dipercaya. Bapak Bupati ingin orang orang yang benar untuk perbaikan ke depan karena inspektorat Tupoksinya sebagai Pengawas dan Memberikan Pembinaan kepada 39 Perangkat Daerah. Yang penting kita bekerja sesuai tupoksi dan Tidak menyalagunakan jabatan,” bebernya.
” Sesudah lulus Open Biding Lelang Jabatan ada persetujuan untuk dilantik dari Gubernur dan BAKN dan dari Jaksa Agung RI. Sesudah dilantik SK Sekda di tanda tangani Bupati dan Kejaksaan RI memberikan waktu sebagai Sekda beberapa tahun dinas di Lingkungan Kabupaten PALI. Dan setiap saat sayapun bisa kembali ke institusi saya sebagai Jaksa. Harus dibedakan mana ASN yang dikaryakan dan mana ASN yang misbar atau pindah Langsung menjadi ASN dimana yang bersangkutan bertugas, Kalau Jaksa dengan surat penugasan, tidak pindahhanya penugasan beberapa Tahun. Jaksa ada yang ditugaskan di KPK, di PPATK, Kementerian – Kementerian mulai Eselon III,II dan Eselon I,” demikian Kartika Yanti, SH MH. (E)