K MAKI Ajak Institusi Hukum Bongkar Dugaan Korupsi PT SMS, K MAKI: Butuh Keberanian

Sumsel//Linkaumsel-Perkara korupsi PT SMS membuka wacana baru yaitu dugaan korupsi setelah pergantian Direksi dari terdakwa Sarimuda ke AT yang saat ini menjabat Dirut PT SMS.

Dugaan korupsi ini terkait dana deposit sebesar Rp. 8 milyar dimana harusnya setor ke Bappenda sebagai deviden saham namun hingga saat ini tidak jelas kemana dana tersebut di alihkan.

Selain dana deposit yang di setor Sarimuda ke rekening PT SMS dan di terima Dirut AT dan Komisaris R ada juga keuntungan sewa 120 unit kontainer batubara yang di beli dengan penyertaan modal Rp. 16 milyar setelah Dirut AT menjabat.

Menjadi tanda tanya masyarakat kemana keuntungan tersebut di pakai karena pada saat Sarimuda Dirut PT SMS tanpa modal dan tanpa kontainer selama efektif 1 (satu) tahun operasional mampu cetak rekor keuntungan Rp. 8 milyar.

“Sementara 2 tahun operasional PT SMS dengan dana deposit Rp. 8 milyar dan penyertaan modal Rp. 16 milyar keuntungan malah anjlok hanya Rp. 1 milyar”, ucap Kordinator K MAKI Bony Balitongn tanggapi fakta sidang Sarimuda.

“Gaji karyawan yang katanya naik hingga 100% dan operasional yang tinggi dan faktor eksternal PT SMS mungkin menyebabkan duit Rp. 8 milyar dan keuntungannya sewa kontainer habis”, papar Bony lebih lanjut.

“Ini tantangan berat institusi hukum untuk mengungkapnya dan membantu KPK mengungkap perkara korupsi PT SMS”, ujar Kordinator KPK itu.

“KPK jangan malu untuk melanjutkan perkara ini di bantu oleh institusi hukum lainnya atau menyerahkan perkara ini ke Kejaksaan atau Polri”, ulas Bony Balitong.

“Penegakkan hukum tindak pidana korupsi adalah tanggung jawab semua institusi hukum dan bekerjasama dengan baik demi tegaknya supremasi hukum”, tutup Bony Kordinator K MAKI.

Baca juga:  Camat Ciomas H.Ugun Gurmilang Sidak Hp Milik Pegawai dan Staff di Jajaran Pemerintahan yang Kini Tengah Dipimpinnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *