Digerebek Polisi di Rumah, Pengedar di Desa Air Itam Timur Ini Tak Berkutik Terbukti Simpan Sabu

PALI//Linksumsel-Rumah terduga pengedar narkoba di Dusun V Desa Air Itam Timur kecamatan Penukal Kabupaten PALI, digerebek polisi pada hari Jumat (29/3/2024), sekira pukul 16.30 WIB.

Dari pengerebekan itu Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan seorang pria berinisial DB (33) tahun, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Hasil pengerebekan itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa 17 paket plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 3,77 gram.

Selain itu juga Sat Res Narkoba Polres PALI mengamankan satu bongkahan kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram yang di balut dengan tisu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba di Air Itam PALI.

Menurutnya, pengerebekan tersebut berawal dari pihaknya mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka pelaku berinisial DB kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu (31/3/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres PALI melakukan penggerebekan terhadap DB.

Dari rumah terduga pelaku pengedar ini lanjut Kasat Res Narkoba, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari sebuah lemari di ruang keluarga yang disimpan dalam guci hias warna coklat.

” Dalam guci hias ini kita menemukan barang bukti satu plastik klip yang berisikan 17 plastik klip kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Aan Sriyanto lagi.

Baca juga:  Sat Lantas Polres PALI Gelar Razia Gabungan

Selanjutnya kata dia, pihaknya kembali melakukan penggeledahan di lemari depan ruang tamu, di sana Petugas menemukan sebuah dompet besar warna hitam merek GUCCI, didalamnya berisikan bongkahan kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan selembar tisue.

Ditegaskan Kasat Narkoba, untuk terduga tersangka pelaku pengedar ini disangkakan dengan Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Terduga tersangka pelaku pengedar DB ini beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *