PALI//Linksumsel-Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan, sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 363 ayat 3 dan ayat 5 KUHP.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 01 April 2024 di Jl. Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pelaku, yang diketahui bernama EY (21), warga Dusun I Desa Talang Mandung, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diamankan berkat kerja keras personel Unit Reskrim.
Kejadian ini bermula saat beberapa warga, termasuk korban DEDI SAPUTRA, tengah berkumpul di sekitar mobil Mitsubishi/Fuso milik korban.
Pelaku, yang sebelumnya meminta izin untuk tidur di mobil tersebut, berhasil melakukan aksi pencurian dengan kecerdikan yang membuat mobil terkunci dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Kronologi kejadian yang diungkapkan oleh saksi-saksi menunjukkan kepiawaian pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Namun, berkat kerjasama yang solid dan kecepatan respons dari Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti yang cukup menguatkan dakwaan terhadapnya.
Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL RIFAN WIJAYA, S.T., dalam keterangannya menyebutkan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel yang terlibat dalam penangkapan ini serta dukungan dari masyarakat yang turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolsek pada Rabu (03/04/2024).
Penangkapan ini membuktikan komitmen Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya dan aktif berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua pihak.