Muara Enim//Linksumsel-Team Puma Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pencurian minyak mentah milik PT. Medco Energi yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus yang terjadi pada Hari Sabtu, tanggal 7 Oktober 2023, di Jalur Pipa Km 20 Sungai Keranji, Desa Melilian, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah MA (36) warga Dusun II, Desa Keranji, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan terhadap MA dilakukan di Desa Modong, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Sedangkan dua pelaku lainnya, yang berinisial M (35) dan H (35), telah tertangkap terlebih dahulu dan saat ini sedang menjalani hukuman.
Akibat dari perbuatan para pelaku ini, PT. Medco Energi mengalami kerugian sekitar Rp 111.000.000.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Gelumbang, AKP Robby Monodinata, SH, MH, menjelaskan bahwa pihak keamanan (Security) mendapat laporan tentang adanya bekas tumpahan minyak di Jalur Pipa Km. 20 Sungai Keranji. Setelah menerima informasi tersebut, tim keamanan langsung menuju ke lokasi yang dilaporkan.
Sesampainya di lokasi, tim keamanan melihat adanya bekas tumpahan minyak di jalan. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar jalur pipa dekat lokasi tumpahan minyak dan menemukan sebuah lobang yang tertutupi oleh ranting dan rumput.
Posisi pipa minyak tersebut sudah dalam keadaan dibolongi, dan ditemukan sebuah keran yang dipasang oleh orang yang tidak dikenal. Keran tersebut diduga dipergunakan untuk mencuri minyak mentah dari dalam pipa.
Untuk dua orang pelaku lainnya yang sebelumnya telah ditangkap, mereka saat ini sedang menjalani hukuman. Adapun Pelaku MA berhasil diamankan oleh Tim Puma Polsek Gelumbang setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2023. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku, MA. Informasi mengenai keberadaan MA diperoleh, dan pada saat itu, MA diketahui berada di Desa Modong, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Tim Puma langsung melakukan penangkapan terhadap MA di rumahnya., tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Kelam tapping yang terbuat dari pipa besi.
Atas perbuatannya, pelaku MA akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jf)