Muara Enim//Linksumsel-Kontroversi terkait perekrutan petugas penyelenggara pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan masih berlanjut.
Jika sebelumnya beredar informasi terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh calon PPK dan PPS di kecamatan Gelumbang kepada calon PPS, maka kini terhembus lagi informasi nan kontroversi dimana petugas PPS yang terpilih berdasarkan pengumuman dari KPU Muara Enim nomor 420/HM.02.Pu/1603/4/2024 nyatanya adalah sepasang suami-isteri (pasutri).
Berdasarkan informasi dari narasumber berinisial MA yang juga merupakan calon PPS diketahui bahwa anggota PPS terpilih dari desa Payabakal berinisal RY dan anggota PPS dari desa Kerta Mulya berinisial AK merupakan pasangan suami-isteri yang sah.
“Mereka berdua kan pasangan suami isteri yang telah menikah secara sah, kenapa bisa terpilih. Sesuai dengan peraturan KPU seharusnya hal tersebut dapat dianulir, ” terang MA kepada media ini pada Sabtu (25/5/2024).
Menurutnya, kurangnya ketelitian panitia rekrutmen terhadap individu calon PPS tentu dapat dimaklumi memgingat jumlah calon PPS yang terbilang cukup banyak, namun dengan adanya laporan dari masyarakat diharapkan bisa menjadi masukan bagi panitia rekrutmen terlebih bagi KPU kabupaten Muara Enim. “Bisa dimaklumi, tapi harus dikroscek,” timpalnya.
Tak hanya itu, MA juga menyoroti adanya petugas penyelenggara pemilu di kecamatan Gelumbang yang memiliki ikatan saudara. Dalam hal ini yakni anggota PPK kecamatan Gelumbang berinisial FAF dengan anggota PPS terpilih kelurahan Gelumbang berinisial YW dan PPS terpilih desa Midar berinisial EG yang berstatus saudara kandung.
“Anggota PPK kecamatan Gelumbang dan PPS kelurahan Gelumbang itukan saudara kandung, juga dengan PPS desa Midar juga berstatus saudara ipar,” jelas MA.
Namun menurut MA dirinya tidak terlalu mempermasalahkan, hanya saja dirinya ingin memberikan masukan kepada KPU kabupaten Muara Enim agar kualitas Pilkada di kabupaten Muara Enim nanti berjalan netral dan penuh integritaa. “Ini hanya sebatas masukan bagi KPU Muara Enim.” Pungkasnya.
Seperti diketahui, larangan bagi pasangan suami-isteri untuk menjadi penyelenggara pemilu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, Juknis Nomor 534 KPU RI dan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Menanggapi hal tersebut, ketua KPU kabupaten Muara Enim Rohani mengatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. “Terima kasih infonya, akan segera ditindak lanjut, ” ujar Rohani saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Sabtu (26/5/2024).
Hal senada juga dikatakan anggota Panwascam kecamatan Gelumbang, Suprik Awaludin. Ia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan PPK Gelumbang terkait informasi tersebut. “Siap, hari ini kita baru dilantik. Hari senin nanti akan kita sampaikan ke PPK,” terangnya. (Im)