Sumsel//Linksumsel-Sebelum menjadi penyidikan di Kejati Sumsel dalam perkara penjualan asset Mess Putri Batang Hari 9, Polda Sumsel infonya pernah melakukan penyidikan pada objek yang sama di tahun 2017.
Hal ini dinyatakan oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia berdasarkan sumber di dalam Badan Pertanahan Kota Palembang, “Ibarat kaset baru lagu lama mafia tanah kota Palembang”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan Minggu 26/05/24.
“Dulu TB perusahaan besar kota Palembang berencana membeli tanah seluas 3800 M2 ini namun gagal di laksanakan karena infonya ada sanggahan dari Pemkot Palembang dan Pemrov Sumsel”, ujar Deputy K MAKI itu
“Dan infonya senilai Rp. 16 milyar untuk yang mengaku pemilik tanah dan Rp. 4 milyar diduga untuk pembuatan sertifikkat”, jelas Feri Kurniawan.
“Kemudian katanya ada laporan ke Polda Sumsel hingga transaksi di batalkan dan perkara di hentikan”, kata Deputy K MAKI itu.
“Salut untuk Kejati Sumsel ungkap perkara yang nyaris tertutupi ini dan hampir menjadi agunan kridit bank”, ulas Deputy K MAKI.
“Mafia tanah besar Palembang sudah terendus sejak 2016 tapi selalu mampu berkelit karena diduga adanya oknum APH ikut bermain menjadi mafia tanah”, tegas Feri Kurniawan.
“AI salah satu korban mafia tanah sehingga menjadi DPO karena ulah “E” Gangster tanah kota Palembang yang tak tersentuh”, pungkas Feri Kurniawan.