Pemekaran Palembang Menjadi Dua Bagian, Ini Kata Pengamat & Pemerhati Politik

Palembang//Linksumsel-Menurut tiga pengamat dan pemerhati Politik Sumatera Selatan tentang pemekaran Palembang menjadi dua bagian, Pertama Kabupaten Palembang dan yang Kedua Kota Palembang yang dibahas dalam konferensi pers pada hari Sabtu (22/06/2024) di Pujasera Resto, jalan Veteran Kota Palembang.

Ketiga pengamat dan pemerhati politik tersebut adalah Dr. Rahidin H. Anang, MS (Pengamat Politik, Pakar Komunikasi, dan Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang), Bagindo Togar (Pemerhati Politik), Ir.H. Harpanto, M.Si (Mantan Sekretaris Umum Partai Golkar Sumsel).

Menurut Dr. Rahidin H. Anang, MS menjelaskan tentang Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 bahwa Palembang sangat memungkinkan untuk pemekaran menjadi dua yaitu Kabupaten Palembang dan Kota Palembang.

Menurut Rahidin, “Palembang ini terlalu luas berbatasan dengan kabupaten Banyuasin dan kabupaten Ogan Ilir, Misalnya Mariana dan Rambutan masuk Kabupaten Banyuasin, Pemulutan masuk Kabupaten Ogan Ilir, dan Daerah-daerah yang berbatasan dengan Palembang tersebut bisa menjadi Kabupaten Palembang,”ungkap Rahidin.

Diterangkan Rahidin, sebab dalam UU 23 Tahun 2014, ketimpangan pembangunan merupakan salah satu yang fundamental penyebab perlunya pemekaran, jika kita amati dan kaji lebih detail lagi, bahwa rohnya pemekaran wilayah dan atau kota/kabupaten, agar mempercepat proses pembangunan,” terangnya.

Sementara pemerhati Politik Bagindo Togar menjelaskan, bahwa tentang persyaratan untuk pemekaran daerah Kabupaten Kota harus memiliki Naskah Akademik, Togar bercerita tentang pengalamannya pada tahun 2017 bersama beberapa teman teman lainnya untuk mengurus pemekaran Palembang, namun untuk mengurus Naskah Akademik tersebut ke seorang Pakar di Universitas Brawijaya Malang, namanya Dr. Abdul Muluk, biayanya mahal mencapai 3 miliar, namun kandas di tengah jalan, ia berharap rencana pemekaran Palembang sekarang jangan gagal lagi seperti tahun 2017 yang lalu,”ujarnya.

Baca juga:  Kapolsek Tanah Abang Dengarkan Keluhan dan Masukan Masyarakat Melalui Jum'at Curhat

Sementara itu Ir. H. Harpanto, M.Si, seorang pemerhati Politik dan mantan sekretaris Partai Golkar Sumsel menjelaskan, bahwa sebetulnya Palembang sudah memenuhi syarat untuk diadakan pemekaran, karena dengan ukuran luas wilayah 1 KM, dengan jumlah penduduknya 5000 jiwa, ditambah keinginan masyarakat yang berbatasan dengan kota Palembang,”jelasnya.

“Konferensi pers hari ini merupakan pertemuan awal, setelah dimuat berita beritanya di berbagai Media nanti kita lihat respon para Politisi, Akademisi, Pemerintah, dan masyarakat. “Nanti akan ada pertemuan pertemuan berikutnya yang diadakan oleh berbagai elemen, itu harapan kita semua” tutup Dr. Rahidin H. Anang, MS. (J.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *