Palembang//Linksumsel-Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan benih baby lobster (BBL) pada Senin (22/7) sekira pukul 02:00 WIB dini hari.
“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya kendaraan yang membawa Benih Bening Lobster (BBL) yang akan melintas di Kota Palembang,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Aria Sakti SH didampingi Kompol Menang Rabu (24/7).
Lalu berbekal informasi tersebut anggota unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib, Tim melihat 2 unit mobil jenis Daihatsu Grand Max warna putih dan jenis Suzuki Apv warna putih yang sedang berhenti di pinggir Jalan Letjen Harun Sohar Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang.
Tim kemudian melakukan pengecekan dan ternyata mobil tersebut membawa Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 37.804 ekor.
“Saat Tim menanyakan kelengkapan dokumen, kedua pelaku tidak dapat memperlihatkan dokumen -dokumennya,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Kompol Bayu, kedua pelaku dan barang bukti mobil serta BBL yang berapa di 8 box styrofoam dilaksanakan hitam berisikan 192 kantong dengan 37.804 ekor dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka hanya disuruh mengantarkan mobil yang berisi BBL dari Pematang Panggang Lampung menuju ke Simpang Bandara Palembang dan mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta untuk satu kali antar,” ujarnya.
Untuk identitas para pelaku berinisial HA (29) warga Dusun Padang Rejo kecamatan Pubian Lampung, dan FDDA (30) warga Desa Nyukang Harjo Lampung.
Keduanya memiliki peran masing-masing sebagai sopir, sementara pemilik BBL berinisial IW yang saat ini masih dalam proses pengembangan.
“Setelah di hitung bersama tim KSDAP, untuk total kerugian negara, sekira RP 5.670.600.000,” beber Bayu.
“Sementara kedua pelaku saat ini akan di sangkakan dengan pasal 88 JO, pasal 16 AYAT (1), dan pasal 92 JO, Pasal 26 ayat (1) UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal 1,5 Milyar,” katanya. (j.red)