Sebarkan Vidio Asusila, IV di Amankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel

Palembang//Linksumsel-Pelaku pencabulan keponakannya sendiri juga terdapat penyebaran konten asusila di Medsos telegram oleh pelaku serta terdapat kekerasan seksual oleh pelaku terhadap korban berhasil diringkus Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dalam gelar konferensi pers di gedung Presisi Mapolda Sumsel,pada Senin (07/10/2024) kemarin.

Pelaku Tindak Pidana (Tipid) yang diamankan diketahui berinisial IV (22) yang merupakan paman korban. Sementara gelar konferensi pers terkait kasus tersebut, dipimpin oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Riska Aprianti SH SIK MSc MH,serta dihadiri Kaur Pensat Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel Kompol Menang SH, Kadis Kominfo Provinsi Sumsel Rika Efianti SE MM dan Wakil Ketua KPAD Sumsel Efy Hendri.

Adapun kronologis terungkapnya kasus tersebut, penyebaran konten tersebut merupakan vidio dan foto asusila terhadap anak dibawah umur dan mirisnya pelaku membuat foto dan vidio dengan melakukan perbuatan cabul terhadap keponakan kandungnya atas nama AFM yang menjadi korban pencabulan tersebut sejak Tahun 2021 sampai 2023.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Riska Aprianti mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari kerjasama Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan National Center For Misding and Explotted Children (NCMEC) Amerika Serikat dan Direktorat Tipid Siber Mabes Polri dalam melaksanakan Patroli Siber.

Lanjutnya, kemudian pada tanggal 26/9/2024, Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan laporan bahwa adanya konten terindikasi bermuatan asusila yang berlokasi di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI/ Provinsi Sumsel yang kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Ya, berdasarkan penyelidikan tersebut, bahwa kemudian pada tanggal 1/10/2024 Subdit V Siber berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial IV (22) dirumahnya di Kabupaten PALI Provinsi Sumsel dan dilakukan interograsi,” katanya.

Baca juga:  Satuan Binmas polres OI Bagikan Sarana Masjid

Dikatakannya, bahwa berdasarkan interograsi tersebut, ditemukan lebih kurang sekitar 2000 vidio yang tersimpan di google drive yang bermuatan asusila dan pornografi terhadap anak laki-laki.

“Terdapat Vidio-vidio tersebut oleh pelaku didapatkannya dari group Telegram yang anggotanya terdiri dari orang-orang Indonesia dan Luar Negeri, yang menjadi tempat bertukar vidio seks terutama anak laki-laki,” ujarnya Riska.

Lanjut Riska lagi, akibat dari pengaruh vidio-vidio tersebut tersangka IV (22) melakukan dan membuat foto dan video sebanyak 8 (delapan) kali dari Tahun 2021 sampai tahun 2023. “Terungkap dilakukan pelaku dirumah di Kota Palembang 2 (dua) kali dan di Kabupaten PALI sebanyak 6 kali,”beber Riska.

“Ya, terungkap dalam foto dan vidio tersebut, tersangka menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan korban yang merupakan keponakan kandungnya,” bebernya Riska lagi.

Riska menerangkan, bahwa dalam ungkap kasus ini, tersangka tidak hanya sebagai aktor pelaku cabul dan penyebar foto dan vidio asusila anak dibawa umur di Telegram, namun, pelaku juga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur atas inisial AFM.

“Dan atas perbuatan tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal berlapis diantaranya Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana (Tipid Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” pungkas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Riska Aprianti SH SIK. (J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *