Edarkan Ganja Ditengah Kota, WE Warga Lubuk Ampelas Muara Enim Diringkus Polisi

Muara Enim//Linksumsel-Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim. Pada Selasa (8/10/2024), petugas berhasil menangkap seorang tersangka penyalagunaan narkotika jenis daun ganja di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim. Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di daerah Muara Enim.

Tersangka yang diketahui berinisial WE (23), merupakan warga Desa Lubuk Empelas, Kecamatan Muara Enim. WE diringkus saat sedang berada di atas sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi BG 6219 DAU. penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSi, menjelaskan bahwa petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dalam laporan. “Setelah mendapatkan informasi yang akurat terkait ciri-ciri tersangka dan lokasi transaksi, petugas segera bergerak cepat ke tempat kejadian perkara,” ujarnya. Saat penangkapan, tersangka WE terlihat sedang duduk di atas motornya, dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket daun ganja dengan berat bruto 550 gram yang disembunyikan di dalam kardus berbalut lakban cokelat. Barang haram tersebut tersimpan rapi di dalam jok sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan dua buku warna hijau yang dibungkus kantong plastik hitam, serta beberapa barang pribadi tersangka seperti handphone merk OPPO RENO 7Z warna Rainbow Silver dan celana jeans panjang merk Lois yang dipakainya saat ditangkap.

Baca juga:  DPO Pasutri di PALI Dibekuk Satres Narkoba Polres Muaro Jambi

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Muara Enim guna proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Halim. Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman berat karena pelanggaran serius terhadap undang-undang narkotika.

Adapun barang bukti yang disita petugas antara lain satu paket narkotika jenis ganja seberat 550 gram, dua buku warna hijau yang dibungkus plastik hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi BG 6219 DAU, serta handphone dan celana yang dikenakan tersangka saat penangkapan. Semua barang bukti ini kini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, tersangka WE dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara berat bagi pelaku peredaran narkotika. Polres Muara Enim menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh buruk barang haram tersebut.(J.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *