PALI//Linksumsel-embangunan paving block di SDN 8 Penukal Utara, Diduga proyek siluman karena tidak adanya papan informasi yang menjelaskan proyek tersebut. Hal ini terungkap saat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (PMP) melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat, 1 November 2024. Ketiadaan informasi proyek ini memicu kritikan keras dari kalangan sosial yang menilai transparansi proyek ini diragukan.
Padahal sudah tertuang jelas dalam suatu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan dimuat jenis kegiatan, Lokasi proyek dan nomor kontrak, pelaksana proyek, Kontraktor, serta nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin transparansi, agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas informasi terkait penggunaan anggaran publik di setiap proyek yang dibiayai oleh negara.
Namun, Pada kasus proyek paving block di SDN 8 Penukal Utara, ketiadaan papan informasi proyek menimbulkan dugaan sebagai proyek “SILUMAN” dan menjadi sasaran kritik dari berbagai pihak, terutama dari penggiat kontrol sosial. LSM PMP
Meskipun informasi ini sering dipublikasikan, tampaknya kontraktor semakin merajalela dengan mengabaikan hak publik untuk mengetahui informasi. Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pengawas sosial, karena anggaran yang digunakan tidak terpantau dengan jelas, dan sumber pendanaannya juga tidak jelas. Dengan pelaksanaan yang seperti ini, muncul dugaan bahwa hal ini bisa menjadi sarana untuk korupsi bagi kontraktor atau pihak pelaksana.
Atas hal tersebut Ketua LSM PMP, Saparudin Bundar, Angkat bicara mengenai proyek paving block di SDN 8 Penukal Utara yang diduga proyek siluman karena tidak mematuhi aturan keterbukaan informasi.
“Diduga lemahnya pengawasan oleh instansi terkait membuat kontraktor bekerja sesuka hati tanpa mematuhi UU KIP. Padahal, itu jelas melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Saparudin. Ia juga menduga hal ini sengaja dilakukan agar kontraktor dapat leluasa melakukan tindakan korupsi demi meraup keuntungan besar. cetusnya
Saparudin juga menambahkan bahwa paving block yang digunakan dalam proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang telah ditetapkan oleh dinas terkait.
“Setahu saya, ketebalan paving block yang diberikan oleh dinas – dinas biasanya 8 cm, dan saya rasa yang akan dipasang di sini tidak mencapai ketebalan tersebut,” ujarnya. Hal ini menambah kecurigaan bahwa proyek ini tidak dikelola sesuai standar yang seharusnya, sehingga rawan terhadap pelanggaran kualitas dan potensi korupsi. jelasnya
Lebih lanjut, Ketua LSM PMP, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang lainnya untuk segera bertindak turun tangan
dan memeriksa pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pembangunan di SDN 8 Penukal Utara. Kita menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Jangan sampai ada pembiaran dari instansi terkait,” tegasnya. Saparudin juga berharap agar adanya tindakan tegas untuk memastikan proyek tersebut sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.red
“Jika dugaan kesalahan pada proyek ini terkesan pembiaran oleh instansi terkait, sarat dugaan adanya konspirasi antara pengguna anggaran dan kontraktor. dan dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat kepada APH, Kejati Sumsel, Polda Sumsel, dan BPK RI untuk memeriksa kegiatan tersebut, karena dana yang digunakan adalah uang negara, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Pungkasnya
Terpisah Pihak Dinas Pendidikan (DISDIK) yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan respon atau jawaban, hingga terberitnya berita ini.