Polres PALI Sosialisasi dan Penertipan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Yang Rusak dan Berbahaya

PALI//Linksumsel-Polres PALI bekerja sama dengan instansi terkait,menggelar kegiatan sosialisasi dan penertiban penggunaan alat penangkap ikan (API) yang dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah Desa Air Itam,Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI,Sumsel.

Acara yang berlangsung pada Selasa, 4 November 2023, ini dihadiri oleh berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat, bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan perairan dan mendukung keberlanjutan ekosistem ikan.

Kegiatan sosialisasi dimulai pada pukul 11.30 WIB di Balai Desa Air Itam, dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, Polres PALI, dan beberapa tokoh masyarakat setempat.

Hadir dalam acara tersebut antara lain, Kasi Pengendalian Perikanan Tangkap Provinsi Sumsel Edwin Yudha Garin, S.St.Pi,Pengawas Perikanan Provinsi Sumsel Novariady, S.Pi, serta pejabat dari Dinas Perikanan Kabupaten PALI yang diwakili oleh Kabid Sapras Perikanan Bisma.

Dalam sambutannya,Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K., M.H.,menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut.

Menurut pejabat nomor satu dijajaran Polres PALI ini, penertiban yang dilaksanakan bukan hanya untuk melindungi ekosistem perairan,tetapi juga merupakan bentuk penegakan hukum dan kepedulian terhadap masa depan lingkungan.

“Polres PALI akan selalu mendukung upaya penertiban dan sosialisasi seperti ini,penggunaan alat penangkap ikan yang merusak tidak hanya berbahaya bagi ekosistem,tetapi juga melanggar hukum yang berlaku dan kami berharap, masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya alam ini,” ujar AKBP Khairu Nasrudin kepada awak media pada Selasa petang (05/11/2024) diruang kerjanya kepada awak media ini.

Adapun beberapa jenis alat penangkap ikan yang diperbolehkan oleh undang-undang meliputi jaring, pancing, rawai, dan jala.
Sebaliknya, alat yang dilarang meliputi jaring tarik seperti dogol dan cantrang, jaring hela, serta metode penangkapan menggunakan bahan kimia dan setrum.

Baca juga:  Tim Gabungan Polsek Penukal Utara Berhasil Padamkan Api di Kebun Warga Desa Sukarami

Selain itu, masyarakat yang telah terlanjur menggunakan alat yang dilarang tersebut diimbau untuk segera membongkarnya.

Kasi Perda Satpol PP Kabupaten PALI Nurhaqi, S.T.Tp, juga menyampaikan pandangannya tentang pentingnya pemahaman hukum dalam masyarakat.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa ada aturan yang harus diikuti demi kelestarian alam,dan Kami siap berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini,” ujarnya.

Patroli gabungan pun direncanakan untuk memantau wilayah perairan yang menjadi titik rawan penggunaan API terlarang,terutama diperairan umum yang berbatasan dengan Desa Tempirai di Kecamatan Penukal Utara.

Dinas Perikanan Kabupaten PALI berharap kegiatan ini akan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan dan legal.

Menurut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PALI, “Kami berharap adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kelestarian ekosistem kita. Dinas Perikanan akan terus berkoordinasi agar penertiban berjalan sesuai dengan undang-undang,”harapnya.

Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah,S.H., yang turut hadir dalam giat tersebut,juga mengimbau seluruh warga agar senantiasa patuh pada aturan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami pentingnya keberlanjutan sumber daya ikan dan Bhabinkamtibmas juga diharapkan bisa memberikan himbauan terkait aturan ini secara langsung kepada masyarakat Desa Air Itam,Kesadaran kolektif adalah kunci untuk menjaga sumber daya alam kita tetap lestari,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *