Terkait Limbah Cemari Lingkungan, Komisi II DPRD Muara Enim Segera Panggil PT STE

Muara Enim//Linksumsel-Beredarnya sebuah vidio yang ditayangkan terkait adanya dugaan sebuah perusahaan yang diduga ceroboh serta diduga dengan sengaja membuang limbah dan mencemari lingkungan masyarakat tersebut, Novrizal salah seorang warga setempat, mengungkapkan, bahwa keberadaan tambang batu bara milik PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) yang beralamatkan didesa Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim tersebut, harusnya perusahaan bertanggung jawab, karena saat ini masyarakat mulai resah dan mengeluhkan adanya bau limbah yang mencemari lingkungan.

Lanjut Novrizal, bahwa terkait limbah yang mencemari lingkungan masyarakat tersebut, hanya jarak beberapa meter dengan lokasi tambang batu bara PT Sriwijaya Tansr Energi (STE), dengan pemukiman penduduk, yang tentunya menimbulkan dampak bagi warga sekitar. Ditambah lagi, dengan adanya mobilisasi dari ratusan angkutan batu bara yang lalu lalang pada setiap harinya,juga telah menimbulkan debu maupun polusi udara,”beber Novrizal.

Noprizal menambahkan, bahwa dari aktivitas tambang batu bara dari PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) ini sudah sangat mengancam kesehatan warga dan juga kerusakan lingkungan lainnya,”tambahnya.(10/11).

Sementara dari vidio yang beredar serta diterima media ini, bahwa, adanya permasalahan yang timbul dari aktifitas tambang batu bara PT STE, tidak hanya membuat masyarakat resah dan mengeluh, namun, diduga kuat perusahaan tersebut, tidak secara profesional dalam mengelola limbah cair asam tambang yang berbahaya itu.

Bahkan disinyalir, air yang mengandung zat limbah berbahaya tersebut, diduga perusahaan dengan sengaja membuang limbah ke aliran sungai Lematang. Hal tersebut tentunya, tidak hanya menimbulkan permasalahan serius, namun, bisa saja menimbulkan hal negatif, seperti penyakit gatal-gatal maupun saluran pernapasan warga.

Sementara hal tersebut, juga mendapatkan sorotan dari Komisi II DPRD Muara Enim, dalam hal ini anggota Komisi II DPRD Muara Enim Suprianto, yang menyatakan segera akan memanggil pihak Management PT STE guna untuk dimintai pertanggung jawaban maupun penjelasan secara terbuka di Komisi II DPRD Muara Enim.

Baca juga:  Pokir DPRD PALI Diduga Tidak Tepat Sasaran, K MAKI: Investigasi Lapangan Serapan Anggaran

“Ya, kita sudah mendapatkan informasi akurat terkait permasalahan yang terjadi, dan management PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) segera kita panggil secepatnya ,”tegas Suprianto (10/11).

Dikatakan Bung Cip sapaan akrabnya itu, bahwa Komisi II DPRD Muara Enim sebagai wakil rakyat Kabupaten Muara Enim, menekankan kepada pihak perusahaan tambang batu bara yang beroperasi diwilayah Kabupaten Muara Enim agar bisa melaksanakan kegiatan tambangnya dengan cara profesional sehingga tidak merusak dan mencemari lingkungan,” tegasnya.

Selain itu lanjut Cip, bahwa segala aktivitas tambang batu bara di Kabupaten Muara Enim, diharapkan agar tidak menimbulkan keresahan dan keluhan dari masyarakat sekitar.

” Nah, adanya dugaan pencemaran lingkungan dan limbah yang dilakukan oleh tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE), kita dari Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim akan segera turun tangan dan memanggil pihak perusahaan dalam waktu dekat ini,”tutup Suprianto pada media ini (10/11) ( j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *