PALI//Linksumsel-Dugaan adanya proyek siluman dalam pembangunan Drainase di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mencuat setelah ditemukan bahwa papan informasi proyek tidak dipasang di lokasi. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PMP, Saprudin Bundar, Pada sabtu, 9 November 2024, menyatakan keprihatinannya terkait hal ini.
Proyek drainase tersebut diduga mengabaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena sejak pengerjaan dimulai, tidak ditemukan papan informasi mengenai proyek, yang menimbulkan pertanyaan bagi kontrol sosial dan masyarakat sekitar. Tanpa papan informasi, masyarakat tidak dapat mengetahui besarnya anggaran yang digunakan atau sumber dana yang mendanai proyek ini, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi oleh kontraktor atau pelaksana.
Padahal, dalam UU KIP No. 14 Tahun 2008 serta Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012, disebutkan bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh negara wajib mencantumkan papan nama proyek yang memuat informasi mengenai jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, nama CV/PT kontraktor, nilai kontrak, dan waktu pelaksanaan.
Meskipun publik kerap mempertanyakan praktik ini, masih ada kontraktor atau pelaksana yang diduga sengaja mengabaikan hak publik atas informasi. Hal ini menyebabkan warga sekitar tidak mengetahui besaran dana atau sumber anggaran proyek tersebut.
Menurut ketua LSM PMP, Saprudin Bundar, ketidakhadiran papan informasi ini patut diduga sebagai upaya agar pelaksanaan proyek leluasa dari pemantauan dan memungkinkan terjadinya tindak korupsi.
“Lebih dari itu, Saparudin Bundar menduga bahwa pengerjaan proyek tersebut penuh indikasi ketidaksesuaian dengan RAP. Hal ini terlihat dari penggunaan behel dengan ukuran 8 banci yang dianggap tidak standar, serta campuran batu, pasir, dan semen yang diduga tidak seimbang sehingga kualitasnya terlihat kurang kuat.” terangnya
Saparudin bahkan mengecam para kontraktor yang tidak bertanggung jawab tersebut agar diberi efek jera, seperti memasukkan CV/PT mereka ke daftar hitam (blacklist) sebagai pelaksana.
Selain itu, ia juga menyarankan agar hasil pekerjaan mereka ditolak dan tidak dibayar jika perlu, sebagai bentuk tindakan tegas atas ketidakpatuhan mereka. karna yang digunakan adalah uang rakyat tentu harus ada pertanggung jawabannya,
ditambah kan Saparudin.
Saparudin Bundar juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk PPTK, PPK, Inspektorat, Tipidkor Polres PALI, serta Kajari PALI, untuk turun langsung mengecek dan memeriksa kegiatan tersebut guna memastikan fakta yang ada di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa jika terdapat indikasi pembiaran kesalahan dalam proyek ini oleh instansi terkait, hal tersebut bisa menimbulkan dugaan adanya konspirasi atau kerja sama antara pemerintah selaku penyedia jasa dan kontraktor sebagai pelaksana proyek.
“Kami akan terus berupaya mencari sumber dan nilai dana yang digunakan pada proyek ini agar masyarakat dan pihak yang menjalankan kontrol sosial dapat mengetahui informasi yang akurat dan transparan. dan dalam waktu dekat saya akan melayangkan surat ke kejari PALI,” Pungkasnya
Sementara itu, media ini Mencoba konfirmasi Rendi Selaku PPTK melalui handphonenya, namun tidak aktip. Lalu pada Senin 11/11/24 mencoba menemui Rendi di kantornya, namun Rendi tidak ada di kantor. (Ril)