Prabumulih//Linksumsel-Tim kuasa hukum /Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Walikota Prabumulih Masa Periode 2024-2029 H Arlan dan Franki Nasri S,Kom, secara resmi melaporkan LPI yang diduga melakukan survei secara sepihak untuk Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih tertentu, dan LPI juga diduga sebagai Lembaga survei abal-abal serta diduga tidak kredibel.
Laporan tersebut, tim hukum /Advokasi H Arlan dan Franki Nasir, S,Kom, langsung mendatangi Kantor KPU Prabumulih dan Kantor Bawaslu Prabumulih, pada Selasa (19/11/2024).
Dalam keterangannya melalui konferensi pers tersebut, kuasa hukum Paslon H Arlan dan Franki Nasir ,S,Kom, Usman Firiansyah SH, M.H mengungkapkan,bahwa pihaknya melaporkan adanya tayangan hasil survei untuk Paslon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Nomor 3 tersebut, karena dinilai dapat merugikan Paslon kami (H Arlan & Franki Nasir ), dan juga tayangan untuk hasil survei dari Paslon tertentu tersebut, kami nilai sangat menyesatkan masyarakat dan diduga hoax. Lanjut Usman Firiansyah SH, pihaknya resmi melaporkan sebagai berikut (1).Telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi berkenaan hasil survei yang menyatakan Paslon 03 unggul 65 % atas Paslon 01 dan 02. (2).Bahwa ketua KPU Marta Dinata beserta Sekretariat Yasrin, dan anggota Komisioner KPUD Prabumulih Resa Amelia menerima tim hukum /Advokasi Paslon nomor 1 diruang sekretaris guna menyampaikan klasifikasi hasil survei yang dilakukan oleh LPI.
(3).Bahwa ketua KPUD menerangkan Lembaga Survei LPI tidak terdaftar di KPUD Kota Prabumulih (4).Bahwa kami tim hukum Paslon Nomor urut 1 menyampaikan surat yang berisi (a).Bahwa berdasarkan berita yang beredar didalam media sosial Facebook diantarnya Facebook an.Hasbi Hasan dan Kawan-kawan ,Media Online Prabumulih Post dan telah tayang di media SCTV yang memberikan hasil survei Lingkar Publik Independent (LPI) periode survei tanggal 18 sampai dengan 13 November 2024 yang memberitakan bahwa hasil survei LPI menyatakan elektabilitas Paslon Ngesti -Amin unggul 65% dari Pasangan Calon H Arlan dan Franki Nasir dan Paslon H Adriansyah Fikri dan Syamdakir, dengan metodologi perhitungan survei tatap muka kepada 400 orang yang menurut hemat kami tidak masuk logika Dimata jumlah DPT Kota Prabumulih berdasarkan data KPU Prabumulih 144.157, artinya dihitung secara persentase hanya 0,28 % yang diambil sample oleh lembaga survei tersebut .(b).
Bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 448 angka (2) c.partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 1 dapat dilakukan dalam bentuk c survei atau jejak pendapat tentang pemilu dan selanjutnya Pasal 449 angka (3) pelaksana kegiatan perhitungan cepat hasil survei wajib mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum dilakukan pemungutan suara Pasal 449 angka (4) pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana , metodologi yang digunakan ,dan hasil penghitungan cepat yamg dilakukan bukan merupakan hasil resmi penyelengara pemilu Pasal 449 angka (6) pelanggaran terhadap ketentuan ayat 2 ,4 dan 5 merupakan tindak pidana pemilu Selanjutnya berdasarkan PKPU nomor 328 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau Lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur ,Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota.
“Itulah diantaranya terdapat poin -poin melaporkan adanya dugaan hasil survei diduga abal-abal tersebut, dan Paslon H Arlan dan Franki Nasir merasa dirugikan, dan kami mendesak kepada KPU dan Bawaslu untuk berani menindak lanjuti dengan tegas, “tutup Usman Firiansyah SH, M.H dan Tim hukum H Arlan dan Franky Nasir, saat konferensi pers, Selasa (19/11/2024).(J.red).