PT DUK dan BSB Patut Diduga Belenggu Karyawan Wanita Menikah, K MAKI: Melanggar HAM

Linksumsel-PT Dapentha Utama Karya selaku penyedia tenaga kerja di Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung membuat perjanjian kontrak yang terkesan diskriminatif kepada karyawan wanita dengan melarang pernikahan selama masa kontrak yang tidak di jelaskan selama berapa waktu.

Dalam klausal kontrak kerja itu PT Dapentha Utama Karya menyatakan bagi karyawan perempuan dalam masa kontrak belum di perkenalan melakukan pernikahan kemudian bila ingin tetap melakukan pernikahan harus memberi tahu kan 30 hari sebelum menikah kepada PT Dapentha Utama Karya dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

“Pembaharuan kontrak kerja di lakukan setiap tahun sehingga selama kontrak dan perpanjangan kontrak perempuan di larang menikah secara resmi dan di larang hamil mungkin itu makna dari perjanjian kontrak kerja di PT Dapentha Utama Karya untuk karyawan di Bank Sumsel Babel”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan pada Wartawan Jum’at 22/11/24.

“Agak miris dan terkesan melanggar syariat islam bagi pemeluknya serta agak melegalkan hubungan tanpa status bila pekerja perempuan ingin terus bekerja di PT Dapentha Utama Karya dan Bank Sumsel Babel”, tegas Feri Kurniawan.

“Dinas Tenaga Kerja harus melakukan investigasi dan bekerjasama dengan Departemen Agama terkait klausal kontrak yang tidak nyaman ini”, pungkas Deputy K MAKI itu. (J/Red)

Baca juga:  Jelang Pelantikan IWO Indonesia, Bupati OI Inginkan Sinergitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *