Pelaku Pembobol Rumah Diringkus Reskrim Polsek Gunung Megang

Muara Enim//Linksumsel-Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Dalam ungkap kasus pada Selasa (22/11), oleh Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel tersebut, Penangkapan terhadap pelaku yang diduga kuat sebagai pembobol rumah warga dan pelaku berhasil mencuri beberapa unit hand phone milik korban SL warga dusun IV Desa Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Pelaku atas nama Tri Angga Wibowo (24) yang masuk DPO tersebut, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Gunung Megang saat berada dikediamannya didesa Gunung Megang Luar.

Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi, SIK, didampingi Kapolsek Gunung Megan AKP Nasharudin,SH, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu RTM Situmorang,SH, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan dan pelaku juga masuk DPO atas nama Tri Angga Wibowo (24) warga Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Sementara rekan pelaku warga yang sama atas nama Ari Saputra (17) yang juga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan berstatus masih pelajar tersebut, lebih dahulu tertangkap yang kini tengah menjalani hukuman.

Lanjut Iptu Morang, bahwa kronologi kejadian pelaku pembobol rumah warga tersebut, pada bulan Agustus 2018 lalu, dengan TKP didusun IV Desa Gunung Megan Luar, dan saat itu korban tengah tertidur lelap, dan saat terbangun korbanpun keget karena kondisi didalam rumah telah berantakan dan melihat beberapa unit handphone miliknya telah raib, yang tak lama kemudian korbanpun melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Megang,”ungkapnya.

Baca juga:  Sungai Lematang Kembali Telan Korban Warga Benakat Muara Enim Tenggelam

Sementara dalam penangkapan pelaku tersebut, Kapolsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel AKP Nasharudin, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sarkati,SH, beserta anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan pelaku tersebut, karena berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat pelaku yang masuk DPO tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama Tri Angga Wibowo (24) sekarang tengah berada dikediamannya.

“Ya, saat itu, tak lagi lama menunggu Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan pelaku, dan saat pelaku diamankan tanpa ada perlawanan yang kemudian dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”terang Kapolres, didampingi Kapolsek, melalui Kasi humas Polres Muara Enim Iptu RTM Sitomorang,SH, (25/11).

Dikatakannya, adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna putih dangan No HP : 085763982910 dan No.Imei 1: 867398036198240, No.Imei 2: 867398036918241, dan 1 (satu) buah kotak HP merk Xiaomi warna putih dengan No HP : 085763982910 dan No.Imei 1: 867398036198240, No.Imei 2: 867398036918241,”pungkasnya. (JNF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *