PALI//Linksumsel-Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemerintah Kabupaten PALI melalui Kejaksaan Negeri dan Kesbangpol menggelar kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.
Acara ini berlangsung di Kantor Camat Abab pada Kamis (21/11/2024) pukul 09.30 WIB dengan tema “Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka terselenggaranya Pilkada yang aman dan damai demi mempererat kesatuan bangsa.”
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kajari Kabupaten PALI yang diwakili oleh Kasidatun Patar Daniel Pengabean, S.H., M.H., Kesbangpol Kabupaten PALI, M. Sunardi, S.H., M.Si., Camat Abab, Razulik, S.H.,Plh. Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., Perwakilan Kejaksaan Negeri PALI, Ridho Wira Ghama, S.H.,Plt. Kabag Hukum Kabupaten PALI, Rahmat,Sekretaris Daerah Bidang Hukum, Widyautami, S.H.,Babinsa Kecamatan Abab, Serma Wahyu Khadafi, dan Seluruh kepala desa se-Kecamatan Abab beserta perangkat desa.
Plh. Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait hukum, terutama dalam konteks Pilkada.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan mencegah pelanggaran hukum seperti money politics dan konflik sosial, tetapi juga memberikan edukasi mengenai pengelolaan dana desa dan penyelesaian konflik secara hukum.
“Kami ingin masyarakat dan perangkat desa memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang melanggar aturan, terutama dalam tahapan Pilkada. Dengan pemahaman ini, diharapkan tercipta situasi aman, damai, dan kondusif di Kabupaten PALI,” ujar AKP Ardiansyah.
Kegiatan ini juga berfokus pada edukasi tentang bahaya politik uang, pelanggaran pidana dalam masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, hingga tahap rekapitulasi.
Aparat desa yang hadir turut diberikan wawasan tentang pentingnya penegakan hukum yang humanis untuk menjaga ketertiban di tingkat desa.
Selain itu, melalui kegiatan ini, aparat desa diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan konflik dan memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penerangan dan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya para pemilih di desa.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada tanpa terjebak dalam praktik-praktik yang merusak integritas pemilu.
Semangat bersama ini menjadi kunci untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus menciptakan Pilkada yang aman dan damai di Kabupaten PALI.