LSM PMP PALI Desak BPK RI Usut Secara Hukum Dugaan Korupsi Belanja Sekwan DPRD PALI

PALI//Linksumsel-Tidak hanya Organisasi Masyarakat dari Barisan Evakuasi Tanggap Bencana Indonesia (BARETA) Sumsel, yang mempertanyakan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK -RI) terkait adanya carut marut penyediaan Bahan Natura dan Pakan Natura ditubuh Sekretariat DPRD Kabupaten Pali dengan nominal Rp.1.9 Milyar TA 2023 yang diduga cara hukum tersebut.

Namun, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PMP Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) juga ikut turut andil dalam mendukung pihak BPK RI untuk segera membawa temuan dari BPK RI kepada Sekretaris DPRD Pali tersebut, dapat segera diproses secara hukum.

Menurut ketua PMP Pali Saparudin, bahwa adanya temuan carut marut uang belanja kebutuhan Sekwan Pali tersebut, selain menuai rasa keadilan terhadap masyarakat, juga dapat terindikasi adanya dugaan korupsi yang diduga berlebihan.

Lanjut Saparudin, bahwa terungkap adanya dokumen pertanggungjawaban atas belanja makanan dan minuman dan belanja bahan bakar minyak diduga dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dikatakan Saparudin, bahwa BPK RI telah mengungkapkan temuan terkait dokumen pertanggungjawaban dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya,yang mana rincian belanja dari Sekretariat Dewan tersebut, bahwa kami dari LSM PMP PALI telah memiliki data yang lengkap dan patut juga mempertanyakannya.

“Mulai dari belanja makanan, minuman, suku cadang, listrik, alat kantor, dan BBM, maupun belanja lainya tersebut, diduga Sekwan Pali terindikasi korupsi pada tahun anggaran 2023 ,”beber Saparudin.(02/12/2024).

Saparudin menambahkan, bahwa hasil temuan BPK RI atas adanya kejanggalan belanja Sekwan Pali tersebut, juga disayangkan tidak ada tindakan dari Pemkab.Pali, dan berharap segera ditindaklanjuti agar dapat terungkap kebenarannya dimata hukum,”tambahnya.

“Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pada Pasal 121 ayat (2) menyatakan, bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab,” tegas ketua PMP Pali tersebut, pada media ini (02/12).

Baca juga:  Disambut Antusias Ribuan Masyarakat Devi-Ferdinand Tegaskan 18 Item Program Prioritas Bagi Masyarakat PALI

“Dan kami selain memiliki rincian lengkap atas adanya belanja Sekwan Pali diduga terindikasi menyimpang tersebut, ditegaskan untuk segera diproses secara hukum,” tutup ketua PMP Pali tersebut. (J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *