PALI//Linksumsel-Seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki peran dan tugas -tugas penting yakni, mengendalikan pelaksanaan kegiatan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan menyiapkan dokumen
anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mempelajari dan menelaah peraturan perundang undangan berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
Melaksanakan proses perencanaan Anggaran dan Penatausahaan Keuangan menerima uang untuk kepentingan belanja Membayarkan uang untuk kepentingan belanja Menata usahakan uang untuk kepentingan belanja. PPTK merupakan salah satu pembantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Itulah peran dan kewenangan seorang PPTK yang tentunya kesemuanya harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, tidak dengan seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial (MR), yang mana terdapat hasil temuan dari sejumlah awak media, bahwa terkait kegiatan proyek pemasangan Paving Block disalah satu halaman sekolah tersebut, diduga kegiatan proyek menggunakan dana APBD Kabupaten PALI melalui paket proyek Paving Block Sekolah tersebut, banyak menuai kejanggalan.
Sementara itu, seorang PPTK Disdik Kabupaten Pali tersebut, juga selalu menghindar dan sulit untuk dimintai keteranganya dari awak media.
“Susah sekali menemui PPTK Disdik Pali terkait menanyakan perihal proyek Paving Block Sekolah tersebut, padahal aturan menjelaskan agar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) harusnya dipatuhinya,” ujar Sejumlah Awak media (02/12/24).
Sementara ketua LSM PMP Pali Saparudin, mengungkapkan, bahwa semakin seorang PPTK selalu menghindar untuk dikonfirmasi dari para pengontrol sosial serta penggiat sosial tersebut, maka dapat dipastikan seorang PPTK dapat terindikasi menyimpang dari aturan yang ada.
oleh karenanya kami dari LSM PMP Pali mendesak Bupati Pali agar mencopot oknum PPTK Disdik Pali yang kami anngap tidak bisa bekerja,” tegas Saparudin, pada media ini. (J.red)