Pengguna Narkoba Sebaiknya Direhabilitasi, Praktisi Hukum PALI Mendukung KUHP Baru

PALI//Linksumsel-Mentri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa didalam ketentuan Kitab Undang -undang Hukum Pidana (KUHP ) yang baru, pengguna narkotika harus direhabilitasi, bukan dijatuhi hukuman pidana penjara.

Demikian diungkapkan Yusril Izha Mahendra saat melakukan orasi ilmiah pada Wisuda Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) yang dikutip dari Kompas.com di Jakarta Pada Rabu (11/12/2024).

Yusril mengungkapkan, bahwa ada perubahan dalam Undang -undang Narkotika, dimana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi. Menurut Yusril, pengguna narkotika sejatinya dikategorikan sebagai korban sehingga perlu direhabilitasi dengan tetap dibina oleh negara.

Menurut Yusril lagi, bahwa cara ini diharapkan dapat mengurai permasalahan jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang membeludak. “Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,” ujar dia.

Lebih lanjut, Menko Yusril mengimbau jajaran di Poltekip, sebagai lembaga pendidikan yang fokus pada ilmu pemasyarakatan, untuk berinovasi mengikuti perubahan dalam KUHP baru.

“Barangkali juga perlu ada jurusan baru di Poltekip, itu tentang bagaimana merehabilitasi korban narkotika ini. Jadi hal-hal ini mohon dipikirkan untuk kemajuan kita bersama di masa-masa yang akan datang,” ujar Yusril.

Sementara menanggapi adanya keterangan dari Mentri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tersebut, salah satu Praktisi Hukum /Advokat Kabupaten Pali Sumsel Hendro Saputra SH, mengatakan, bahwa terkait adanya ketentuan Kitab Undang -undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terkait pengguna narkotika agar untuk direhabilitasi karena dianggap sebagai korban tersebut, tentunya sangat kita dukung karena ini merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Baca juga:  Ini Pesan Penting Kapolda Sumsel Saat Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Selain itu juga lanjut Hendro, permasalahan timbulnya narkoba yang kini telah merusak para generasi bangsa tersebut, tentunya diharapkan dapat mengungkapkan akar rumput awal mula timbulnya narkoba di nusantara yang kita cintai ini.

“Kadang kita prihatin para remaja yang awalnya tengah bergaul, tiba -tiba terlibat narkoba, yang kemudian karena kecanduan narkoba, akhirnya menjadi pengedar narkoba, oleh karena, perlu adanya perhatian serta pemeriksaan khusus bagi pecandu narkoba,” terang Hendro Saputra SH, Sabtu (14/12/24).

Hendro menambahkan, dengan adanya KUHP baru terkait pemakai narkoba harus dilakukan rehabilitasi tersebut, saya rasa ini merupakan bagian memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat, khususnya pemakai narkoba,”tambah Advokat Hendro Saputra SH. (J.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *