Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD PALI Pembahasan Raperda Ditunda

PALI//Linksumsel-Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam rangka pembahasan Raperda, Senin (23/12/2024), ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Penundaan itu terjadi, akibat tidak Kuorum. karena anggota DPRD yang hadir kurang dari separuh Anggota DPRD PALI dari seluruhnya.

Disampaikan H. Ubaidillah, S.H., Ketua DPRD PALI, rapat yang sedianya akan mengesahkan jadwal pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan penyampaian nota penjelasan 2 Raperda itu yg terpaksa ditunda, karena tidak qorum.

“Dari 30 anggota DPRD PALI, hanya ada 9 anggota dewan yang hadir. Sehingga kita tunda sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” ucapnya saat menutup rapat.

Mengenai hal ini, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sangat menyesalkan banyaknya para wakil rakyat yang tidak hadir. Sebab, Raperda yang akan dibahas dan disahkan tersebut, adalah aspirasi rakyat yang telah lama ditunggu-tunggu.

“Raperda itu yakni tentang Ketentraman dan Ketertiban umum (Trantibum) yang antara lain mengatur mengenai batasan hiburan malam, ternak kaki 4, parkir dan lain sebagainya. Ini sudah ditunggu masyarakat, tak seharunya kita hambat atau tunda-tunda!” tegas H. Ubaidillah pada awak media.

Ditambahkan Ketua DPRD PALI H Ubaidillah, produk legislasi berupa Perda adalah salah satu indikator keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat masyarakat selaku konstituennya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya, para legislator antusias dalam menghasilkan produk hukum itu.

Adapun anggota DPRD PALI yang hadir pada agenda rapat paripurna kali itu yakni, Ubaidillah, Kristian, Edy Eka Puryadi, M Rizal, Sigit Kamseno, Juparman, Robinhud Hasbi, Husni Thamrin dan Syarif Hidayatullah.

Baca juga:  Pj. Gubernur Sumsel dan Sekda Muara Enim Panen Raya Cabai di Gelumbang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *