Bangun Jalan Cor Beton Gunakan DD Kades Pengabuan Timur Abab PALI Bungkam Pada Media

PALI//Linksumsel-Patut menjadi pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait adanya proyek pembangunan jalan cor beton didesa Pengabuan Timur Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pasalnya, pasca investigasi serta telah dipublikasikan sebelumya hasil keberadaan proyek jalan cor yang menggunakan dana desa tersebut, selain diduga mengurangi rancangan anggaran belanja (RAB), karena terdapat adukan semen begitu muda dan juga dugaan pemadatan jalan minimnya menggunakan batu krokos tersebut, juga terdapat tidak kooperatifnya sang Kepala Desa (Kades) Pengabuan Timur terhadap penggiat sosial serta awak media saat melakukan konfirmasi terhadap sang Kades tersebut.

Hingga informasi ini dipublikasikan oleh media ini, Pada tanggal 23 Desember 2024 lalu, Kepala Desa (Kades) Pengabuan Timur Kecamatan Abab Kabupaten Pali, memilih bungkam.

Proyek DD Bangun Jalan Cor Beton Desa Pengabuan Timur Abab PALI Patut Diperiksa APH

Media ini terus menggali informasi atas adanya penggelontoran dana desa (DD) Tahun 2024 yang diperuntukkan membangun jalan cor beton dengan volume 95 meter yang bersumber dari dana desa tersebut, sebesar Rp.147.613.409 dengan pelaksana TPK Pengabuan Timur Desa Pengabuan Timur tersebut.

Menanggapi perihal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PMP Kabupaten Pali Saparudin, mengungkapkan, keprihatinannya terhadap penanggung jawab kegiatan proyek pembangunan jalan cor beton yang menggunakan dana desa tersebut, tidak konsisten dalam memberikan keterangan kepada Publik, Padahal dana desa itu seyogyanya harus diperuntukan dengan sebenar-benarnya dan juga dapat dipertanggungjawabkan.

“Atas nama LSM PMP PALI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terkait kegiatan alokasi dana desa (ADD) didesa Pengabuan Timur tersebut, “tegas Saparudin, Kamis (26/12/2024).

Sementara diberitakan sebelumnya, bahwa hasil kegiatan proyek tersebut, diduga menyimpang dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB), karena kualitas adukan semen begitu sangat muda serta diduga kondisi pemadatan jalan sebelum dicor didominasi banyaklah tanah ketimbang batu krokos. Hal itulah yang menjadi pertanyaan saat media ini melakukan investigasi serta pemantauan dilokasi proyek Dana Desa ( DD) Desa Pengabuan Timur tersebut.

Baca juga:  Melalui Jum'at Curhat, Polsek Penukal Utara Sampaikan Pesan Penting Kepada Masyarakat Kota Baru

“Jika adukan semen terlalu muda dan pemadatan jalan banyaklah tanah, tentunya bakal tidak bertahan lama jalan cor beton tersebut,”ungkap warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya tersebut, pada media ini (23/12/2024).

Dikatakan warga lainya, bahwa Dana Desa (DD) seyogyanya dapat digunakan untuk pembangunan jalan beton, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Dana Desa (DD) merupakan alokasi dana dari APBN yang diperuntukkan bagi desa. Dana Desa (DD) dalam penggunaannya diutamakan untuk melakukan kegiatan secara swakelola serta diutamakan menggunakan sumber daya dan bahan baku lokal serta diutamakan menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

“Kualitas dan kuantitas bahan/material yang digunakan harus disesuaikan dengan kelayakan teknis bangunan, dan proyek DD jalan cor beton didesa Pengabuan Timur tersebut, kami ragukan keawetannya sebagaimana yang kami beberkan ,”ungkap warga setempat.

Diketahui, bahwa papan informasi mengenai pengerjaan jalan beton dapat dilihat di papan informasi kegiatan atau batu prasasti, dan masyarakat Desa diharapakan dapat mengatasi kegiatan maupun merawat bangunan cor beton agar bangunan bisa awet.

Diketahui juga, jika terdapat melanggar penyalahgunaan Dana Desa (DD),
selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Kecamatan.

Adapun ketentuan penggunaan Dana Desa (DD) Sewa Penggunaan dana desa untuk membangun jalan cor bisa melanggar hukum, dikutip dari peraturan resmi, bahwa Ketentuan :
Prioritas penggunaan dana desa
Prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 adalah BLT desa, penanganan stunting, dan ketahanan pangan. Tahun 2025, dana desa digunakan untuk BLT desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.

Baca juga:  Kedapatan Simpan Sabu Pria Pengangguran Ini di Gulung Sat Reskoba Polres PALI

Cara penggunaan dana desa Kegiatan yang dibiayai dana desa sebaiknya dilakukan secara swakelola, menggunakan sumber daya dan bahan baku lokal, serta menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.Sumber dana desa Dana desa bersumber dari APBN.

Perhitungan dana desa Dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Kepala Desa (Kades) Pengabuan Timur Kecamatan Abab Kabupaten Pali Ivei, melalui via WhatsAppnya saat dikonfirmasi pada Senin (23/12/2024) terkait proyek DD jalan cor beton sepanjang 95 meter yang dari laporkan masyarakat kualitas Semen cor beton sangat muda sekali dan juga dugaan pemadatan minimnya batu krokos serta aturan ketentuan penggunaan DD membangun jalan cor beton seperti apa ketentuannya tersebut, hingga pada Selasa (24/12/2024) belum memberikan balasan pada media ini .(Tim red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *