Sumsel//Linksumsel-Bank Sumsel Babel dirudung masalah dengan banyaknya dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Babel tersebut.
Belum lagi dugaan pemberian pasilitas kridit ke luar Provinsi Sumsel Babel dengan nilai trilyunan rupiah berpotensi kolev 5 yang disinyalir akan menjadikan bank Sumsel Babel dalam pengawasan Bank Indonesia dan OJK
“Ini dampak nyata dari perubahan isi akta notaris RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 di Pangkal Pinang”, ucap Feri Kurniawan Deputy K MAKI. Jum’at 27/12/2024.
“Kesepakatan 27 pemegang saham yang menunjuk Mulyadi Mustofa salah satu Bankers profesional menjadi Direksi Bank Sumsel Babel dengan tujuan agar Bank Sumsel maju ke depan”, ulas Deputy K MAKI itu.
“Tapi kesepakatan yang jelas menguntungkan Bank Sumsel Babel ini di rubah oleh pemegang saham pengendali yang diduga karena punya motive tidak baik”, paparnya lebih lanjut.
Selanjutnya Feri menyatakan dengan pernyataan ilmiahnya, “tentunya ini patut diduga untuk kepentingan dan keuntungan yang sudah di rencanakan agar berjalan mulus tanpa hambatan seperti pemberian pasilitas kridit dan bantuan hibah yang didugag untuk kepentingan pribadi”.
“Kalau fihak lain di luar anak buah atau kroni mengatur manajemen Bank Sumsel Babel maka diiduga akan ada pertentangan dan resiko ketahuan motive yang disinyalir yang tidak baik itu”, kata Feri deputy K MAKI.
“Anehnya OJK diduga memuluskan dugaan permufakatan jahat ini dengan melonggarkan aturan OJK tentang dokumen pendukung RUPSLB”, ujar feri kembali.
“Lebih aneh lagi proses hukum dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel seakan mandek di tengah jalan karena diduga Bareskrim kerepotan menjawab P.19 dari tim telah Kejati Sumsel”, ulas Deputy K MAKI itu.
“Demikian kuatnya upaya membungkam proses hukum pemalsuan dokumen terbesar perbankan nasional ini sehingga terkesan bagian hukum Pemerintahan Presiden Prabowo tak mampu melanjutkan proses hukum pemalsuan dokumen ini yang berpotensi rugikan negara trilyunan rupiah”, tegas Feri Kurniawan.
“Perkara ini akan mencoreng penegakan hukum di era Presiden Prabowo dan diduga akan melanjutkan korupsi yang sudah terjadi”, pungkas feri kurniawan.