Adanya Terduga Pelaku Kejahatan yang Kebal Hukum di Sumsel Diduga Ulah Mafia Kasus, K MAKI: Permalukan Institusi

Sumsel//Linksumsel-Dugaan adanya orang yang kebal hukum dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel semakin santer terdengar dengan proses hukum yang berlarut – larut hingga belum P.21 kepada 2 orang tersangka.

“Inilah wajah hukum di Sumatera Selatan dimana isue adanya mafia kasus mengendalikan perkara di Sumsel akan terlihat nantinya pada perkara Bank Sumsel dan perkara asrama putri YBS, kita lihat saja nanti”, ucap Feri Kurniawan Deputy K MAKI Jum’at 10/01/2025.

“Demo para aktivis ke Kejati Sumsel sekarang ini akan sulit karena pagar Kejati kabarnya sudah di gembok sehingga penyampaian keluh kesah masyarakat akan terhalang rantai pagar”, tutur Feri dengan tertawa.

“Jelas sekali 2 alat bukti untuk perkara pemalsuan dokumen Perbankan Bank Sumsel Babel tapi diduga terhambat oleh P.19 Kejati Sumsel”, ungkap deputy K MAKI.

“Kemudian pada perkara dugaan mafia tanah asrama putri YBS Mayor Ruslan ada dua alat bukti yang diduga tak tersentuh yaitu SP.3 dan Surat Bukan Asset dari Pemkot Palembang”, kata Feri lebih lanjut.

“UG penjual tanah, pembeli tanah, bagian pendaftaran BPN, bagian pengukuran BPN, ajudan Mantan Kakan BPN, SP.3 Polda Sumsel, surat mantan PJ Sekda dan perintah mantan Kakan BPN melalui ajudannya sudah lebih dari cukup untuk tersangkakan mantan Kakan BPN Kota Palembang”, ungkap Deputy besar K MAKI.

“Adanya orang yang diduga kebal hukum ini menjadikan Sumsel seolah zona hitam mafia kasus yang harus disikapi khusus oleh Bapak Presiden Prabowo dan institusi hukum”, tegas Feri Kurniawan.

“Ini menjadikan penegakan hukum di Sumatera Selatan seakan jalan di tempat dan penuh dengan mafia kasus”, pungkas Deputy K MAKI itu.

Baca juga:  Dalam rangka peringatan HUT Kota Pagar Alam ke-23 Pj Wali Kota Pagar Alam Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *